Ciduk 6 Maling Motor, Polisi Sita 19 Ranmor di Tangsel
Senin, 21 Maret 2022 - 16:20 WIB
loading...
A
A
A
Dari pengungkapan tersebut polisi kemudian mengamankan 19 unit sepeda motor hasil curian. Para pelaku menyasar sepeda motor yang berada dalam lingkungan sepi pada pagi hari. Setelah merasa aman, pelaku lalu mencuri sepeda motor menggunakan kunci letter T.
Zulpan meminta masyarakat untuk mendatangi Polres Tangerang Selatan jika merasa kehilangan sepeda motor. Satreskrim akan mengembalikan motor yang diamankan dengan syarat memiliki bukti kuat.
"Siapa tahu itu kendaraan masyarakat dan sepanjang memiliki bukti kepemilikan nanti akan dikembalikan," kata Zulpan. Atas perbuatannya, para pelaku pencurian sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dnegan ancaman tujuh tahun penjara.
Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan atau Pertolongan Jahat
sebagai Mata Pencaharian dengan hukuman empat tahun penjara.
Zulpan meminta masyarakat untuk mendatangi Polres Tangerang Selatan jika merasa kehilangan sepeda motor. Satreskrim akan mengembalikan motor yang diamankan dengan syarat memiliki bukti kuat.
"Siapa tahu itu kendaraan masyarakat dan sepanjang memiliki bukti kepemilikan nanti akan dikembalikan," kata Zulpan. Atas perbuatannya, para pelaku pencurian sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dnegan ancaman tujuh tahun penjara.
Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan atau Pertolongan Jahat
sebagai Mata Pencaharian dengan hukuman empat tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :