Ciduk 6 Maling Motor, Polisi Sita 19 Ranmor di Tangsel

Senin, 21 Maret 2022 - 16:20 WIB
loading...
Ciduk 6 Maling Motor,...
Polres Tangsel membekuk enam pelaku pencurian sepeda motor sekaligus penadah yang biasa beraksi di wilayah Tangerang, Banten.Foto/MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Polres Tangsel membekuk enam pelaku pencurian sepeda motor sekaligus penadah yang biasa beraksi di wilayah Tangerang, Banten. Sebanyak 19 unit sepeda motor disita dari tangan para pelaku.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, enam tersangka yang diamankan yakni AP Alias A (26), MN (30), DS (26), V (27), S alias T (49), dan S alias H (32).

"AP perannya adalah sebagai pemetik. MN perannya joki, DS penadah, V alias H penadah, S alias T penadah, S alias H penadah," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).

Zulpan menuturkan, penangkapan terhadap para pelaku bermula dari laporan korban bernama Nurul Fitriyanti, warga Kelapa Dua, Tangerang. Korban kehilangan sepeda motornya pada Senin, 7 Maret 2020 lalu.

Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Tangerang Selatan melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka A pada Rabu, 16 Maret 2022 di Pandeglang, Banten. Polisi menangkap lima pelaku lainnya, termasuk penadah hasil curian. Baca: Tutup Jalan, Balap Liar di Jalan Pemuda Ganggu Kenyamanan Warga

Dari pengungkapan tersebut polisi kemudian mengamankan 19 unit sepeda motor hasil curian. Para pelaku menyasar sepeda motor yang berada dalam lingkungan sepi pada pagi hari. Setelah merasa aman, pelaku lalu mencuri sepeda motor menggunakan kunci letter T.

Zulpan meminta masyarakat untuk mendatangi Polres Tangerang Selatan jika merasa kehilangan sepeda motor. Satreskrim akan mengembalikan motor yang diamankan dengan syarat memiliki bukti kuat.

"Siapa tahu itu kendaraan masyarakat dan sepanjang memiliki bukti kepemilikan nanti akan dikembalikan," kata Zulpan. Atas perbuatannya, para pelaku pencurian sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dnegan ancaman tujuh tahun penjara.

Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan atau Pertolongan Jahat
sebagai Mata Pencaharian dengan hukuman empat tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
2 Pemain Sepak Bola...
2 Pemain Sepak Bola Brasil Masuk Daftar Pembunuhan oleh Situs Ukraina
Hamas Peringatkan Israel...
Hamas Peringatkan Israel Perluas Garis Kuning Gaza untuk Gagalkan Perundingan Gencatan Senjata
Dunia Segara Akan Dengar...
Dunia Segara Akan Dengar Gema Kemenangan Iran
Berita Terkini
Gudang di Pluit Karang...
Gudang di Pluit Karang Karya Barat Kebakaran, 14 Unit Damkar Dikerahkan
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved