Kemenkumham Sulsel Dorong Implementasi Rencana Aksi Nasional HAM

Senin, 21 Maret 2022 - 09:59 WIB
loading...
Kemenkumham Sulsel Dorong Implementasi Rencana Aksi Nasional HAM
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan ( Kemenkumham Sulsel ) terus mendorong implementasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang saat ini telah memasuki generasi ke-5, guna terciptanya perbaikan dan peningkatan HAM di Sulsel.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.

Dokumen RANHAM ini memuat penjabaran berupa Aksi HAM yang dilaksanakan oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.



Lebih lanjut, Liberti Sitinjak menjelaskan bahwa sendi kehidupan berbangsa dan bernegara berkaitan dengan kesadaran masyarakat sipil atas adanya hak-hak asasi manusia yang seharusnya dijamin oleh negara, tidak sebatas penghormatan (to respect) tetapi juga perlindungan (to protect) dan pemenuhan (to fulfill).

Lebih jauh, menurut Kakanwil, RANHAM Generasi V saat ini fokus pada sasaran kelompok Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas, dan Masyarakat Adat dengan sasaran strategis tersedianya kebijakan dan peraturan perundang-undangan.

Hal itu berlaku baik secara nasional maupun di daerah yang tidak diskriminatif, kemudahan dalam mengakses fasilitas dan layanan publik, serta pemberian layanan bantuan hukum dan fasilitasi dalam mengakses hak-hak khusus yang dijamin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Untuk memastikan terselenggaranya RANHAM secara optimal, telah dibentuk Panitia Nasional RANHAM beranggotakan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Bappenas, dan Menteri Luar Negeri dengan dipimpin Menteri Hukum dan HAM," jelas Liberti, Minggu (20/3/2022).

Adapun untuk pelaksanaan RANHAM di daerah, lanjut dia, dibina oleh Kantor Wilayah Kemenkumham yang melaksanakan kegiatan pendampingan berkaitan dengan Pelaporan Aksi HAM. Hal itu dilakukan setiap Caturwulan oleh Pemerintah Daerah melalui Biro/Bagian Hukum dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Kepala Bidang HAM Kemenkumham Sulsel, Utary Sukmawati Syarief mengatakan bahwa capaian Pelaporan Aksi HAM di Sulsel memperlihatkan hasil membanggakan.

Menurutnya, selama beberapa tahun terakhir angka partisipasi pemerintah daerah terus mengalami peningkatan. Bahkan dengan kehadiran payung hukum baru sekalipun yakni dengan terbitnya Perpres 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025, yang mengubah format dan data dukung pelaporan.



Seluruh Pemerintah Daerah segera mampu beradaptasi sehingga memperlihatkan catatan positif pada hasil Pelaporan Aksi HAM yang menunjukkan indikator hijau.

"Keberhasilan pelaksanaan Aksi HAM di Sulsel juga dibuktikan melalui Capaian Predikat Peduli HAM yang diraih 14 Kabupaten/Kota dan 7 Kabupaten Cukup Peduli HAM pada tahun 2020," terang Utary.

Sebanyak 14 Kabupaten/Kota predikat Peduli HAM tahun 2020 Menurut Utary yakni, Makassar, Palopo, Parepare, Bantaeng, Barru, Bone, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pinrang, Sidenreng Rappang, Sinjai, Soppeng, dan Toraja Utara.

Sedangkan cukup peduli HAM yakni Bulukumba, Jeneponto, Luwu, Pangkajene dan Kepulauan, Kepulauan Selayar, Takalar dan Wajo.

Capaian Aksi HAM di Sulsel ini berkat sinergi kuat yang dibangun antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Pemerintah Daerah serta Komunikasi yang terjalin baik, koordinasi yang masif, dan keseriusan seluruh elemen.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2603 seconds (0.1#10.140)