Gelapkan 2 Mobil Sewaan, Kepala Dusun di Bojonegoro Diringkus Polisi
Senin, 21 Maret 2022 - 08:03 WIB
loading...
Gadaikan mobil sewaan, seorang kepala dusun di Kabupaten Bojonegoro, berinisial AM (49) diringkus polisi. Foto/iNews Tv/Dedi Mahdi
A
A
A
BOJONEGORO - Sungguh keterlaluan kelakuan pria berinisial AM (49) ini. Pria yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) Kedung Benteng, Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro ini, nekad menggelapkan dua unit mobil yang disewanya.
Baca juga: Parah, Oknum Pegawai Bank Gelapkan Setoran Ongkos Naik Haji Rp1,23 Miliar
Akibat ulahnya tersebut, AM kini mendekam di sel tahanan Polres Bojonegoro, usai diringkus oleh anggota Satreskrim Polres Bojonegoro. "Modus yang digunakan tersangka, adalah menyewa mobil lalu digadaikan oleh tersangka tanpa seizin pemilik mobil," ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad.
Penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan ini, menurut Muhammad dilakukan setelah salah satu korban melaporkan ke polisi. Korban yang melaporkan perbuatan tersangka AM, diketahui bernama Tarmuji warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Baca juga: Ibu Bunuh Anak Kandung, Bibi Pelaku: Orangnya Sangat Sayang Anak-anaknya
Awalnya tersangka menyewa satu unit minibus, lalu digadaikan tanpa seizin pemiliknya. Saat jatuh tempo pembayaran gadai, tersangka AM tidak memiliki uang untuk membayarnya, akhirnya mobil yang digadaikan tersebut diganti dengan mobil yang disewa dari Tarmuji.
Baca juga: Kisah Bidan Cantik di Bone, 12 Tahun Rela Terobos Sungai dan Hutan Demi Layani Masyarakat
Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita satu unit mobil warna putih bernomor polisi S 1927 BC lengkap beserta STNK nya, untuk dijadikan barang bukti. "Tersangka kami jerat Pasal 378, dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkas Muhammad.
Baca juga: Parah, Oknum Pegawai Bank Gelapkan Setoran Ongkos Naik Haji Rp1,23 Miliar
Akibat ulahnya tersebut, AM kini mendekam di sel tahanan Polres Bojonegoro, usai diringkus oleh anggota Satreskrim Polres Bojonegoro. "Modus yang digunakan tersangka, adalah menyewa mobil lalu digadaikan oleh tersangka tanpa seizin pemilik mobil," ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad.
Penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan ini, menurut Muhammad dilakukan setelah salah satu korban melaporkan ke polisi. Korban yang melaporkan perbuatan tersangka AM, diketahui bernama Tarmuji warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Baca juga: Ibu Bunuh Anak Kandung, Bibi Pelaku: Orangnya Sangat Sayang Anak-anaknya
Awalnya tersangka menyewa satu unit minibus, lalu digadaikan tanpa seizin pemiliknya. Saat jatuh tempo pembayaran gadai, tersangka AM tidak memiliki uang untuk membayarnya, akhirnya mobil yang digadaikan tersebut diganti dengan mobil yang disewa dari Tarmuji.
Baca juga: Kisah Bidan Cantik di Bone, 12 Tahun Rela Terobos Sungai dan Hutan Demi Layani Masyarakat
Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita satu unit mobil warna putih bernomor polisi S 1927 BC lengkap beserta STNK nya, untuk dijadikan barang bukti. "Tersangka kami jerat Pasal 378, dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkas Muhammad.
(eyt)
Lihat Juga :