Gelapkan 2 Mobil Sewaan, Kepala Dusun di Bojonegoro Diringkus Polisi
Senin, 21 Maret 2022 - 08:03 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ibu Bunuh Anak Kandung, Bibi Pelaku: Orangnya Sangat Sayang Anak-anaknya
Awalnya tersangka menyewa satu unit minibus, lalu digadaikan tanpa seizin pemiliknya. Saat jatuh tempo pembayaran gadai, tersangka AM tidak memiliki uang untuk membayarnya, akhirnya mobil yang digadaikan tersebut diganti dengan mobil yang disewa dari Tarmuji.
Baca juga: Kisah Bidan Cantik di Bone, 12 Tahun Rela Terobos Sungai dan Hutan Demi Layani Masyarakat
Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita satu unit mobil warna putih bernomor polisi S 1927 BC lengkap beserta STNK nya, untuk dijadikan barang bukti. "Tersangka kami jerat Pasal 378, dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkas Muhammad.
Awalnya tersangka menyewa satu unit minibus, lalu digadaikan tanpa seizin pemiliknya. Saat jatuh tempo pembayaran gadai, tersangka AM tidak memiliki uang untuk membayarnya, akhirnya mobil yang digadaikan tersebut diganti dengan mobil yang disewa dari Tarmuji.
Baca juga: Kisah Bidan Cantik di Bone, 12 Tahun Rela Terobos Sungai dan Hutan Demi Layani Masyarakat
Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita satu unit mobil warna putih bernomor polisi S 1927 BC lengkap beserta STNK nya, untuk dijadikan barang bukti. "Tersangka kami jerat Pasal 378, dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkas Muhammad.
(eyt)
Lihat Juga :