3 Terpidana Korupsi di Pekanbaru Bayar Denda Rp700 Juta
Jum'at, 18 Maret 2022 - 17:11 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan terpidana Krisna Olivia dan Salman Alfarisi adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.
Baca: Penyelidikan Kasus Korupsi PDAM Dihentikan Sementara
Keduanya menjadi terpidana dalam perkara pungutan liar (pungli) dalam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Keduanya membayar denda dengan total Rp100 juta.
Pembayaran denda tiga terpidana dilakukan oleh pihak keluarga masing masing. Uang denda kemudian diterima Bendahara Penerima Kejari Pekanbaru didamping Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Tindak Pidana Khusus, Dewi Shinta Dame Siaahan.
"Pada prinsipnya, kita terus mengejar denda dari para terpidana korupsi. Terbukti di semester tiga pertama, kita menyetorkan melalui PNBP negara total Rp800 juta," tandasnya.
Baca: Penyelidikan Kasus Korupsi PDAM Dihentikan Sementara
Keduanya menjadi terpidana dalam perkara pungutan liar (pungli) dalam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Keduanya membayar denda dengan total Rp100 juta.
Pembayaran denda tiga terpidana dilakukan oleh pihak keluarga masing masing. Uang denda kemudian diterima Bendahara Penerima Kejari Pekanbaru didamping Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Tindak Pidana Khusus, Dewi Shinta Dame Siaahan.
"Pada prinsipnya, kita terus mengejar denda dari para terpidana korupsi. Terbukti di semester tiga pertama, kita menyetorkan melalui PNBP negara total Rp800 juta," tandasnya.
(hsk)
Lihat Juga :