Bupati Sidrap Serahkan LKPD 2021 ke BPK Sulsel
Jum'at, 18 Maret 2022 - 15:26 WIB
loading...
Bupati Sidrap, Dollah Mando menyerahkan LKPD 2021 kepada BPK Sulsel, Jumat (18/3/2022). Foto: Istimewa
A
A
A
SIDRAP - Bupati Sidrap, Dollah Mando didampingi Asisten Administrasi Umum, Andi Rahmat, dan Sekretaris BKAD Sahabuddin, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 kepada BPK RI Perwakilan Sulsel , Jumat (18/3/2022).
LKPD ini diterima langsung Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Paula Henry Simatupang di Aula Kantor BPK Sulsel , Jalan AP Pettarani, Kota Makassar.
Baca juga:Minyak Goreng Langka, Disdagrin Sidrap Gelar Operasi Pasar
Kabid Akutansi dan Pelaporan Keuangan BKAD, Fadli Yacub, dan Analis Kebijakan Bagian Kerja Sama, Solihin, juga turut mendampingi Bupati Sidrap menyerahkan LKPD tahun 2021.
"Penyerahan LKPD Unaudited merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam Pasal 56 ayat (3) menyatakan, Gubernur/Bupati/Wali Kota menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," kata Dollah Mando.
Baca juga:Pimpin Rapat Evaluasi, Wabup Sidrap Minta Tingkatkan Pelayanan dan Kinerja PDAM
Setelah menyerahkan LKPD ini kata Dollah, BPK dapat melaksanakan pemeriksaan keuangan terinci atas LKPD tersebut. Pemeriksaan terinci lanjutnya, untuk memberikan opini atas LKPD dengan menguji dan menilai kewajaran laporan keuangan.
Sekedar diketahui, lima kabupaten lain juga menyerahkan LKPD tahun 2021. Kabupaten tersebut yakni, Soppeng, Jeneponto, Luwu, Luwu Timur, dan Pinrang.
LKPD ini diterima langsung Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Paula Henry Simatupang di Aula Kantor BPK Sulsel , Jalan AP Pettarani, Kota Makassar.
Baca juga:Minyak Goreng Langka, Disdagrin Sidrap Gelar Operasi Pasar
Kabid Akutansi dan Pelaporan Keuangan BKAD, Fadli Yacub, dan Analis Kebijakan Bagian Kerja Sama, Solihin, juga turut mendampingi Bupati Sidrap menyerahkan LKPD tahun 2021.
"Penyerahan LKPD Unaudited merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam Pasal 56 ayat (3) menyatakan, Gubernur/Bupati/Wali Kota menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," kata Dollah Mando.
Baca juga:Pimpin Rapat Evaluasi, Wabup Sidrap Minta Tingkatkan Pelayanan dan Kinerja PDAM
Setelah menyerahkan LKPD ini kata Dollah, BPK dapat melaksanakan pemeriksaan keuangan terinci atas LKPD tersebut. Pemeriksaan terinci lanjutnya, untuk memberikan opini atas LKPD dengan menguji dan menilai kewajaran laporan keuangan.
Sekedar diketahui, lima kabupaten lain juga menyerahkan LKPD tahun 2021. Kabupaten tersebut yakni, Soppeng, Jeneponto, Luwu, Luwu Timur, dan Pinrang.
(luq)
Lihat Juga :