Pelaku Pembunuhan Sadis di Bone Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kamis, 17 Maret 2022 - 23:30 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Bone dibantu Polda Sulsel akhirnya meringkus pelaku perampokan disertai dengan penganiayaan sadis di Desa Pattiro Mampu, Kecamatan Dua Boccoe, Selasa 15 Maret lalu.
Korban pelaku, yakni Hj Murni meninggal dunia saat sedang menjaga dagangan di kios miliknya, Senin 14 Maret 2022.
Baca juga:Pelaku dan Korban Perampokan-Pembunuhan Sadis di Bone Masih Bertetangga
Pelaku perampokan dengan sadis membunuh dengan memarangi korban saat hendak mempertahankan barang dagangannya.
Masyarakat setempat menemukan korban meninggal dunia dengan luka tebas di bagian leher dan beberapa bagian tubuh korban.
Korban pelaku, yakni Hj Murni meninggal dunia saat sedang menjaga dagangan di kios miliknya, Senin 14 Maret 2022.
Baca juga:Pelaku dan Korban Perampokan-Pembunuhan Sadis di Bone Masih Bertetangga
Pelaku perampokan dengan sadis membunuh dengan memarangi korban saat hendak mempertahankan barang dagangannya.
Masyarakat setempat menemukan korban meninggal dunia dengan luka tebas di bagian leher dan beberapa bagian tubuh korban.
(luq)
Lihat Juga :