Pelaku Pembunuhan Sadis di Bone Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kamis, 17 Maret 2022 - 23:30 WIB
loading...
Pelaku Pembunuhan Sadis...
AM, 16 tahun, (berbaju biru) ditangkap aparat kepolisian atas penganiayaan berujung kematian di Desa Pattiro Mampu, Kecamatan Dua Boccoe, Selasa (15/3/2022). Foto: Istimewa
A A A
BONE - AM (16), pelaku pembunuhan sadis di Desa Pattiro Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Meski berstatus anak di bawah umur, polisi memastikan AM tetap dijerat maksimal dengan pasal pembunuhan.

Baca juga:Perampok Sadis Beraksi di Bone, Pemilik Kios Dibunuh

"Pasal yang diterapkan kepada pelaku pembunuhan adalah pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres Bone AKBP Ardiansyah kepada SINDOnews, Kamis (17/3/2022).

Ardiansyah menyebut, penyidik tetap menetapkan pasal 338 KUHP. Lantaran perbuatan pelaku terbilang sadis.

"Kalau dilihat dari segi umur, memang pelaku masih di bawah umur. Namun perbuatannya itu sadis dan sekarang kasusnya sementara berproses," kata Ardiansyah.

Baca juga:Pelaku Perampokan Sadis di Bone Ditangkap, Pelajar Usia 16 Tahun

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Bone dibantu Polda Sulsel akhirnya meringkus pelaku perampokan disertai dengan penganiayaan sadis di Desa Pattiro Mampu, Kecamatan Dua Boccoe, Selasa 15 Maret lalu.

Korban pelaku, yakni Hj Murni meninggal dunia saat sedang menjaga dagangan di kios miliknya, Senin 14 Maret 2022.

Baca juga:Pelaku dan Korban Perampokan-Pembunuhan Sadis di Bone Masih Bertetangga

Pelaku perampokan dengan sadis membunuh dengan memarangi korban saat hendak mempertahankan barang dagangannya.

Masyarakat setempat menemukan korban meninggal dunia dengan luka tebas di bagian leher dan beberapa bagian tubuh korban.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
Terungkap, Pria Tega...
Terungkap, Pria Tega Bunuh Ibu Tiri di Tangerang Positif Narkoba
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Qatar Tersingkir dari...
Qatar Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Bosnia-Herzegovina Jaga Kans Lolos ke 32 Besar
Bank Kalteng Jadi Sponsor...
Bank Kalteng Jadi Sponsor Utama Adhyaksa FC di Super League Musim Depan
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved