Pelaku Pembunuhan Sadis di Bone Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kamis, 17 Maret 2022 - 23:30 WIB
loading...
AM, 16 tahun, (berbaju biru) ditangkap aparat kepolisian atas penganiayaan berujung kematian di Desa Pattiro Mampu, Kecamatan Dua Boccoe, Selasa (15/3/2022). Foto: Istimewa
A
A
A
BONE - AM (16), pelaku pembunuhan sadis di Desa Pattiro Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Meski berstatus anak di bawah umur, polisi memastikan AM tetap dijerat maksimal dengan pasal pembunuhan.
Baca juga:Perampok Sadis Beraksi di Bone, Pemilik Kios Dibunuh
"Pasal yang diterapkan kepada pelaku pembunuhan adalah pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres Bone AKBP Ardiansyah kepada SINDOnews, Kamis (17/3/2022).
Ardiansyah menyebut, penyidik tetap menetapkan pasal 338 KUHP. Lantaran perbuatan pelaku terbilang sadis.
"Kalau dilihat dari segi umur, memang pelaku masih di bawah umur. Namun perbuatannya itu sadis dan sekarang kasusnya sementara berproses," kata Ardiansyah.
Baca juga:Pelaku Perampokan Sadis di Bone Ditangkap, Pelajar Usia 16 Tahun
Meski berstatus anak di bawah umur, polisi memastikan AM tetap dijerat maksimal dengan pasal pembunuhan.
Baca juga:Perampok Sadis Beraksi di Bone, Pemilik Kios Dibunuh
"Pasal yang diterapkan kepada pelaku pembunuhan adalah pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres Bone AKBP Ardiansyah kepada SINDOnews, Kamis (17/3/2022).
Ardiansyah menyebut, penyidik tetap menetapkan pasal 338 KUHP. Lantaran perbuatan pelaku terbilang sadis.
"Kalau dilihat dari segi umur, memang pelaku masih di bawah umur. Namun perbuatannya itu sadis dan sekarang kasusnya sementara berproses," kata Ardiansyah.
Baca juga:Pelaku Perampokan Sadis di Bone Ditangkap, Pelajar Usia 16 Tahun
Lihat Juga :