Pelaku Pembunuhan Sadis di Bone Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kamis, 17 Maret 2022 - 23:30 WIB
loading...
Pelaku Pembunuhan Sadis...
AM, 16 tahun, (berbaju biru) ditangkap aparat kepolisian atas penganiayaan berujung kematian di Desa Pattiro Mampu, Kecamatan Dua Boccoe, Selasa (15/3/2022). Foto: Istimewa
A A A
BONE - AM (16), pelaku pembunuhan sadis di Desa Pattiro Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Meski berstatus anak di bawah umur, polisi memastikan AM tetap dijerat maksimal dengan pasal pembunuhan.

Baca Juga: pembunuhan
Ardiansyah menyebut, penyidik tetap menetapkan pasal 338 KUHP. Lantaran perbuatan pelaku terbilang sadis.

"Kalau dilihat dari segi umur, memang pelaku masih di bawah umur. Namun perbuatannya itu sadis dan sekarang kasusnya sementara berproses," kata Ardiansyah.

Baca Juga: Polres Bone
Korban pelaku, yakni Hj Murni meninggal dunia saat sedang menjaga dagangan di kios miliknya, Senin 14 Maret 2022.

Baca Juga: korban meninggal
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1734 seconds (0.1#10.140)