Sepekan Penundaan Eksekusi Rumah, Kuasa Hukum Akui Kekecewaan
Kamis, 17 Maret 2022 - 20:00 WIB
loading...
A
A
A
Dilanjutkan dia, pihaknya turut pula melakukan upaya musyawarah dengan mendatangi rumah tersebut. Meski akhirnya tak dihiraukan oleh termohon.
"Sehinga kami melanjutkan dengan mengajukan sita eksekusi hingga Ketua Pengadilan Tangerang telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi sesuai Nomor 118/PEN.EKS/2021/PN.TNG yang memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Tangerang yang diwakili juru sita untuk melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap obyek eksekusi tersebut," bebernya.
Aksi tersebut gagal terlaksana usai permintaan dari Kapolres yang memohon pelonggaran waktu terhadap penghuni rumah untuk menuntaskan isolasi mandirinya selama sepekan.
Swardi pun mempertanyakan, usai sepekan aksi penundaan eksekusi tersebut, justru pihak termohon tak juga meninggalkan rumah yang telah ditetapkan PN Tangerang menjadi milik dari Fahra Rizwari.
Ia pun mengaku kecewa akibat penundaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap hak yang telah diputuskan oleh PN Tangerang itu.
"Satu minggu diminta ini sudah kami kasih kesempatan, namun klien kami belum terima secara surat sudah tapi secara objek belum," sambungnya.
Sementara, kata Swardi, permintaan penundaan yang dilontarkan dengan dasar alasan kemanusiaan bukan dalam ramah kepolisian. Sebab, pihaknya telah menyiagakan sejumlah tenaga kesehatan untuk meminta termohon dipindahkan ke lokasi isolasi terpusat dan dilakukan swab tes covid-19 kembali.
"Sehinga kami melanjutkan dengan mengajukan sita eksekusi hingga Ketua Pengadilan Tangerang telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi sesuai Nomor 118/PEN.EKS/2021/PN.TNG yang memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Tangerang yang diwakili juru sita untuk melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap obyek eksekusi tersebut," bebernya.
Aksi tersebut gagal terlaksana usai permintaan dari Kapolres yang memohon pelonggaran waktu terhadap penghuni rumah untuk menuntaskan isolasi mandirinya selama sepekan.
Swardi pun mempertanyakan, usai sepekan aksi penundaan eksekusi tersebut, justru pihak termohon tak juga meninggalkan rumah yang telah ditetapkan PN Tangerang menjadi milik dari Fahra Rizwari.
Ia pun mengaku kecewa akibat penundaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap hak yang telah diputuskan oleh PN Tangerang itu.
"Satu minggu diminta ini sudah kami kasih kesempatan, namun klien kami belum terima secara surat sudah tapi secara objek belum," sambungnya.
Sementara, kata Swardi, permintaan penundaan yang dilontarkan dengan dasar alasan kemanusiaan bukan dalam ramah kepolisian. Sebab, pihaknya telah menyiagakan sejumlah tenaga kesehatan untuk meminta termohon dipindahkan ke lokasi isolasi terpusat dan dilakukan swab tes covid-19 kembali.
Lihat Juga :