Sepekan Penundaan Eksekusi Rumah, Kuasa Hukum Akui Kekecewaan
Kamis, 17 Maret 2022 - 20:00 WIB
loading...
Kuasa Hukum Pemohon Fahra Rizwari, Swardi Aritonang. Foto: Tangkapan layar
A
A
A
TANGERANG - Eksekusi yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terhadap sebidang tanah dan rumah di Perumahan Astek, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tertunda. Bahkan, penundaan itu sepekan berlalu.
Hal itu diduga terkait permintaan Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu yang meminta proses eksekusi rumah tak dilakukan akibat penghuninya tengah menjalani isolasi mandiri.
Video aksi penundanaan eksekusi rumah dan tanah seluas 315 meter persegi itu pun viral setelah diunggah oleh salah satu akun Instagram. Dalam video, terjadi perdebatan antara kuasa hukum pemohon Fahra Rizwari, Swardi Aritonang dengan Sarly Kapolres. Baca juga: Anak-anak Melawan, Eksekusi Rumah Yatim di Gunung Putri Bogor Ricuh
Swardi mengatakan, eksekusi tersebut bermula dari adanya pemenang lelang oleh pemohon sesuai risalah Lelang nomor 410/23/2020 tanggal 22 September 2020.
"Sehingga dengan demikian klien kami adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan tersebut," kata Swardi di wilayah Sawah Baru, Ciputat, Kamis (17/3/2022).
Dia menjelaskan, sebelum upaya eksekusi sebenarnya telah dilakukan teguran pada tanggal 22 Juni 2021 oleh PN Tangerang agar dalam waktu 8 hari bersedia mengosongkan rumah tersebut.
Hal itu diduga terkait permintaan Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu yang meminta proses eksekusi rumah tak dilakukan akibat penghuninya tengah menjalani isolasi mandiri.
Video aksi penundanaan eksekusi rumah dan tanah seluas 315 meter persegi itu pun viral setelah diunggah oleh salah satu akun Instagram. Dalam video, terjadi perdebatan antara kuasa hukum pemohon Fahra Rizwari, Swardi Aritonang dengan Sarly Kapolres. Baca juga: Anak-anak Melawan, Eksekusi Rumah Yatim di Gunung Putri Bogor Ricuh
Swardi mengatakan, eksekusi tersebut bermula dari adanya pemenang lelang oleh pemohon sesuai risalah Lelang nomor 410/23/2020 tanggal 22 September 2020.
"Sehingga dengan demikian klien kami adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan tersebut," kata Swardi di wilayah Sawah Baru, Ciputat, Kamis (17/3/2022).
Dia menjelaskan, sebelum upaya eksekusi sebenarnya telah dilakukan teguran pada tanggal 22 Juni 2021 oleh PN Tangerang agar dalam waktu 8 hari bersedia mengosongkan rumah tersebut.
Lihat Juga :