Kemenkumham Sulsel Dukung Penerapan Sistem Anti-Suap KPPN Makassar II
Kamis, 17 Maret 2022 - 21:08 WIB
loading...
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Sirajuddin, berfoto bersama jajaran instansi lainnya saat menghadiri Deklarasi SMAP di Aula KPPN Makassar II, Kamis (17/3/2022). Foto: Dok Kemenkumham Sulsel
A
A
A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan ( Kanwil Kemenkumham Sulsel ) mendukung Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 : 2016 pada Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara Makassar II (KPPN Makassar II).
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel , Sirajuddin, saat menghadiri Deklarasi SMAP di Aula KPPN Makassar II, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Koordinasi Pengawasan Pelaksanaan PMPJ oleh Notaris
"Kami mendukung dan siap bekerjasama serta berkolaborasi dalam penerapan sistem ini sebagai langkah wujudkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance)," kata dia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendahaan (DJPB) Sulawesi Selatan, Syaiful, mengatakan bahwa deklarasi SMAP ini sebagai upaya untuk melakukan pencegahan dari penyuapan atau penyimpangan dari aktivitas dari kementerian dan lembaga.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel , Sirajuddin, saat menghadiri Deklarasi SMAP di Aula KPPN Makassar II, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Koordinasi Pengawasan Pelaksanaan PMPJ oleh Notaris
"Kami mendukung dan siap bekerjasama serta berkolaborasi dalam penerapan sistem ini sebagai langkah wujudkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance)," kata dia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendahaan (DJPB) Sulawesi Selatan, Syaiful, mengatakan bahwa deklarasi SMAP ini sebagai upaya untuk melakukan pencegahan dari penyuapan atau penyimpangan dari aktivitas dari kementerian dan lembaga.
Lihat Juga :