Antisipasi Pencemaran Abu Batu Bara, KCN Bakal Pasang Alat Pemecah Angin
Kamis, 17 Maret 2022 - 16:20 WIB
loading...
A
A
A
Sanksi tersebut tertuang di Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.
Pada aturan tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak lagi mencemari lingkungan.
Adapun dalam penemuannya Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menemukan adanya 11 pelanggaran di lapangan dan 31 pelanggaran terkait dokumen dan peraturan lingkungan.
Sebelumnya, Direktur Operasi PT KCN Hartono mengatakan, sanksi yang diberikan pemerintah tentunya akan dijalankan pihaknya untuk perbaikan persoalan ke depan.
"Sebenarnya sanksi itu, saya sampaikan terima kasih dari kami pihak KCN. Prinsipnya sanksi itu perbaikan untuk ke depan, saya pribadi dan perusahaan akan melaksanakan sanksi tersebut," ucap Hartono.
Pada aturan tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak lagi mencemari lingkungan.
Adapun dalam penemuannya Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menemukan adanya 11 pelanggaran di lapangan dan 31 pelanggaran terkait dokumen dan peraturan lingkungan.
Sebelumnya, Direktur Operasi PT KCN Hartono mengatakan, sanksi yang diberikan pemerintah tentunya akan dijalankan pihaknya untuk perbaikan persoalan ke depan.
"Sebenarnya sanksi itu, saya sampaikan terima kasih dari kami pihak KCN. Prinsipnya sanksi itu perbaikan untuk ke depan, saya pribadi dan perusahaan akan melaksanakan sanksi tersebut," ucap Hartono.
Lihat Juga :