Terima Pembebasan Bersyarat, Napi Kasus Terorisme Langsung Pulang ke Aceh
loading...
A
A
A
SURABAYA - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) kasus terorisme, Mukarram bin Sabirin, pada Selasa (15/3/2022) bisa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya setelah mengikuti program integrasi pembebasan bersyarat (PB). Pria asal Aceh ini langsung pulang kampung ke Serambi Mekkah.
Mukarram tak bisa menyembunyikan ekspresi bahagianya saat diantarkan petugas menuju pintu utama Lapas I Surabaya di Porong. Senyumnya lebar. Merekah. "Alhamdulillah, terima kasih atas bimbingannya selama ini, bapak," ujar Mukarram saat berpamitan kepada pamong/ walinya Bambang Sugianto.
Baca juga: 220 Jamaah Umroh asal Jatim Berangkat ke Tanah Suci
Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto menyatakan, pelaksanaan PB ini sudah melalui proses sesuai peraturan. Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan (SK) PB Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 30 Desember 2021 nomor : PAS-1818.PK.01.04.06 tahun 2021 dan Surat Lepas Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya tertanggal 15 Maret 2022 nomor : W15.PAS.1-PK.01.01.02.109.03. "Jadi yang bersangkutan memang sebelumnya telah menyatakan ikrar setia NKRI pada 25 Februari 2021 dan mengikuti pembinaan dengan baik di lapas," ujarnya.
Sebelumnya, pria yang divonis 3 tahun 8 bulan ini pindah dari Rutan Cikeas ke Lapas Surabaya pada akhir 2019 lalu. Selama di lapas, Wisnu menjelaskan bahwa Mukarram bersedia bergaul dengan kelompok lain. Mukarram juga mengikuti program kerohanian secara rutin. "Saat ini sudah toleran, karena sudah melaksanakan salat jamaah di masjid lapas," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya, Gun Gun Gunawan menambahkan, pihaknya akan melakukan pendampingan kepada Mukarram. Bersama TNI/ Polri, pihaknya akan memastikan Mukarram bisa kembali dan diterima di masyarakat. Terutama di daerah tempat tinggalnya di Aceh Besar. "Kami akan memastikan agar jangan sampai Mukarram ditolak oleh warga apalagi sampai kembali ke kelompok lamanya," terangnya.
Pihak lapas mendampingi Mukarram saat proses pelaporan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya sampai pelimpahan ke Bapas Aceh. Pihak lapas dan TNI/ Polri juga telah mengantarkan Mukarram ke Bandara Juanda untuk perjalanan ke Aceh dengan pesawat terbang. "Kami antarkan hingga bandara dan kami juga telah berkoordinasi dengan Bapas Aceh sebagai pembina selanjutnya," imbuhnya.
Lihat Juga: Profil Delisa, Anak Korban Tsunami Aceh 2004 yang Diungkap Dosen ITB kini Sukses Berkarier di BSI Aceh
Mukarram tak bisa menyembunyikan ekspresi bahagianya saat diantarkan petugas menuju pintu utama Lapas I Surabaya di Porong. Senyumnya lebar. Merekah. "Alhamdulillah, terima kasih atas bimbingannya selama ini, bapak," ujar Mukarram saat berpamitan kepada pamong/ walinya Bambang Sugianto.
Baca juga: 220 Jamaah Umroh asal Jatim Berangkat ke Tanah Suci
Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto menyatakan, pelaksanaan PB ini sudah melalui proses sesuai peraturan. Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan (SK) PB Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 30 Desember 2021 nomor : PAS-1818.PK.01.04.06 tahun 2021 dan Surat Lepas Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya tertanggal 15 Maret 2022 nomor : W15.PAS.1-PK.01.01.02.109.03. "Jadi yang bersangkutan memang sebelumnya telah menyatakan ikrar setia NKRI pada 25 Februari 2021 dan mengikuti pembinaan dengan baik di lapas," ujarnya.
Sebelumnya, pria yang divonis 3 tahun 8 bulan ini pindah dari Rutan Cikeas ke Lapas Surabaya pada akhir 2019 lalu. Selama di lapas, Wisnu menjelaskan bahwa Mukarram bersedia bergaul dengan kelompok lain. Mukarram juga mengikuti program kerohanian secara rutin. "Saat ini sudah toleran, karena sudah melaksanakan salat jamaah di masjid lapas," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya, Gun Gun Gunawan menambahkan, pihaknya akan melakukan pendampingan kepada Mukarram. Bersama TNI/ Polri, pihaknya akan memastikan Mukarram bisa kembali dan diterima di masyarakat. Terutama di daerah tempat tinggalnya di Aceh Besar. "Kami akan memastikan agar jangan sampai Mukarram ditolak oleh warga apalagi sampai kembali ke kelompok lamanya," terangnya.
Pihak lapas mendampingi Mukarram saat proses pelaporan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya sampai pelimpahan ke Bapas Aceh. Pihak lapas dan TNI/ Polri juga telah mengantarkan Mukarram ke Bandara Juanda untuk perjalanan ke Aceh dengan pesawat terbang. "Kami antarkan hingga bandara dan kami juga telah berkoordinasi dengan Bapas Aceh sebagai pembina selanjutnya," imbuhnya.
Lihat Juga: Profil Delisa, Anak Korban Tsunami Aceh 2004 yang Diungkap Dosen ITB kini Sukses Berkarier di BSI Aceh
(msd)