4 KA di Purwakarta Beroperasi, PT KAI Terapkan Persyaratan Ketat
loading...
A
A
A
PURWAKARTA - Empat kereta api (KA) di Stasiun Purwakarta kembali melayani penumpang pasca Pembatasan Berskala Besar (PSBB) komunal.
Keempat KA itu, antara lain KA 538, lokal Bandung Raya relasi Purwakarta-Kiaracondong berangkat, dari Stasiun Purwakarta pukul 03.55 WIB; KA 458, lokal Cibatu relasi Purwakarta-Cibatu berangkat dari Sasiun Purwakarta pukul 17.15 WIB
Selain itu, l, tedapat dua KA jarak jauh yang melayani naik turun di Stasiun Purwakarta mulai 12 Juni 2020, yakni KA Serayu Pagi relasi Purwokerto-Kiaracondong-Purwakarta-Pasar Senen.
Berangkat dari Stasiun Purwakarta pukul 16.11 WIB dan KA Serayu Pagi relasi Pasar Senen- Purwakarta- Kiaracondong- Purwokerto. Berangkat dari Stasiun Purwakarta pukul 11.10 WIB
Manajer Humas Daop 2 Bandung, Noxy Citrea mengungkapkan, dalam mengoperasikan KA pihaknya berpedoman pada Surat Edaran Ditjenka Kemenhub Nomor 14/2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, diantaranya, penumpang diharuskan dalam kondisi sehat.
"Begitu juga dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker dan enggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. Jika salah satu persyaratan tidak terpenuhi maka penumpang KA kokal tidak diperkenankan naik kereta api,"ungkap dia, Senin (15/6/2020).
Ditambah aturan lainnya, seperti calon penumpang Harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Juga menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test.
Selain Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi peduli lindungi pada perangkat seluler. "Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta," terangnya.
Menurutnya, aturan ini sangat penting untuk dipatuhi agar semua pihak bisa saling menjaga kesehatan saat menggunakan kereta api.
Keempat KA itu, antara lain KA 538, lokal Bandung Raya relasi Purwakarta-Kiaracondong berangkat, dari Stasiun Purwakarta pukul 03.55 WIB; KA 458, lokal Cibatu relasi Purwakarta-Cibatu berangkat dari Sasiun Purwakarta pukul 17.15 WIB
Selain itu, l, tedapat dua KA jarak jauh yang melayani naik turun di Stasiun Purwakarta mulai 12 Juni 2020, yakni KA Serayu Pagi relasi Purwokerto-Kiaracondong-Purwakarta-Pasar Senen.
Berangkat dari Stasiun Purwakarta pukul 16.11 WIB dan KA Serayu Pagi relasi Pasar Senen- Purwakarta- Kiaracondong- Purwokerto. Berangkat dari Stasiun Purwakarta pukul 11.10 WIB
Manajer Humas Daop 2 Bandung, Noxy Citrea mengungkapkan, dalam mengoperasikan KA pihaknya berpedoman pada Surat Edaran Ditjenka Kemenhub Nomor 14/2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, diantaranya, penumpang diharuskan dalam kondisi sehat.
"Begitu juga dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker dan enggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. Jika salah satu persyaratan tidak terpenuhi maka penumpang KA kokal tidak diperkenankan naik kereta api,"ungkap dia, Senin (15/6/2020).
Ditambah aturan lainnya, seperti calon penumpang Harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Juga menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test.
Selain Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi peduli lindungi pada perangkat seluler. "Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta," terangnya.
Menurutnya, aturan ini sangat penting untuk dipatuhi agar semua pihak bisa saling menjaga kesehatan saat menggunakan kereta api.
(nag)