Begal Payudara di 17 TKP, Mahasiswa di Bali Ditangkap Polisi
Selasa, 15 Maret 2022 - 23:51 WIB
loading...
A
A
A
“Tersangka menggunakan sepeda motor sepulang magang, menyasar wanita saat melintas di jalan sepi,” kata Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Baca juga: Keterlaluan! Seorang Ayah di Bali Perintahkan Anaknya untuk Edarkan Sabu
Pelaku IKWS (21) terlihat menyesali perbuatannya saat digelandang petugas Polsek Denpasar Selatan. “Senang ada kepuasan tersendiri, merasa bersalah sekarang sudah kapok,” katanya di hadapan polisi.
Akibat aksi cabulnya, tersangka diancam Pasal 289 dan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
Baca juga: Keterlaluan! Seorang Ayah di Bali Perintahkan Anaknya untuk Edarkan Sabu
Pelaku IKWS (21) terlihat menyesali perbuatannya saat digelandang petugas Polsek Denpasar Selatan. “Senang ada kepuasan tersendiri, merasa bersalah sekarang sudah kapok,” katanya di hadapan polisi.
Akibat aksi cabulnya, tersangka diancam Pasal 289 dan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :