Antisipasi Pelanggaran di Laut Natuna, Wabup Minta KKP Tingkatkan Pengawasan
Selasa, 15 Maret 2022 - 18:19 WIB
loading...
A
A
A
Dalam aturan menetapkan jika jalur satu (0-4 mil) yang dimiliki nelayan kecil dengan kategori penggunaan kapal berukuran hingga 5 gross tonnage (GT) tidak boleh dimasuki oleh kapal yang lebih besar. Namun, kapal nelayan kecil diperbolehkan untuk memasuki jalur dua (4-12 mil) dan jalur tiga (di atas 12 mil) dengan persyaratan tertentu.
Sebaliknya, kapal berukuran 5-30 GT yang berada di jalur dua tidak diperbolehkan turun ke jalur satu. Sementara, kapal yang berada di jalur tiga di atas 30 GT tidak diperbolehkan turun di bawah 12 mil.
"Kami harap kapal pantura yang menangkap ikan di Natuna, dikawal jalur penangkapan ikannya. Jangan masuk ke wilayah pesisir di bawah 30 mil, karena ini merugikan nelayan tradisional dan mengganggu sumber daya ikan," kata Rodhial Huda.
Baca juga: Diterjang Hujan Lebat, Jalan Penghubung 2 Desa di Majalengka Terputus
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP, Drama Panca Putra mengatakan, pengawasan semakin diintensifkan untuk memastikan ketentuan agar dipatuhi oleh pelaku usaha. Dia memberikan apresiasi kepada masyarakat karena berpartisipasi dalam pengawasan, termasuk saat diamankannya kapal KM Sinar Samudra di Perairan Subi beberapa waktu lalu.
Pemerintah daerah juga diajak untuk berperan dalam pengawasan, khususnya untuk perairan sampai dengan 12 mil. Pasalnya batas perairan hingga 12 mil merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Sebaliknya, kapal berukuran 5-30 GT yang berada di jalur dua tidak diperbolehkan turun ke jalur satu. Sementara, kapal yang berada di jalur tiga di atas 30 GT tidak diperbolehkan turun di bawah 12 mil.
"Kami harap kapal pantura yang menangkap ikan di Natuna, dikawal jalur penangkapan ikannya. Jangan masuk ke wilayah pesisir di bawah 30 mil, karena ini merugikan nelayan tradisional dan mengganggu sumber daya ikan," kata Rodhial Huda.
Baca juga: Diterjang Hujan Lebat, Jalan Penghubung 2 Desa di Majalengka Terputus
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP, Drama Panca Putra mengatakan, pengawasan semakin diintensifkan untuk memastikan ketentuan agar dipatuhi oleh pelaku usaha. Dia memberikan apresiasi kepada masyarakat karena berpartisipasi dalam pengawasan, termasuk saat diamankannya kapal KM Sinar Samudra di Perairan Subi beberapa waktu lalu.
Pemerintah daerah juga diajak untuk berperan dalam pengawasan, khususnya untuk perairan sampai dengan 12 mil. Pasalnya batas perairan hingga 12 mil merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Lihat Juga :