Pengacara Tegaskan Orang Tua Korban Tindak Asusila Tidak Memeras AKBP M
Selasa, 15 Maret 2022 - 16:24 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga:Akui Berbuat Asusila, Oknum Perwira Polda Sulsel AKBP M Dipecat Tak Hormat
Perlu dipahami lanjut dia, transaksi yang dilakukan AKBP M terhadap korban merupakan kesepakatan awal dengan ibu korban. Dari pembicaraan awal tersebut, kesepakatannya di antaranya, AKBP M bersedia menanggung kebutuhan ekonomi keluarga serta biaya pendidikan korban.
"Ini yang perlu dipahami, transaksi yang dilakukan AKBP M terhadap korban ini adalah sebuah kesepakatan atau sudah ada pembicaraan sebelumnya, di mana tersangka ini sudah menjalin komunikasi terhadap ibu korban. Di mana tersangka terlebih dahulu menjanjikan kepada keluarga korban akan membiayai kebutuhan pendidikan korban. Tersangka akan memenutupi biaya ekonomi kebutuhan korban," ungakap Amiruddin.
Menurut keterangan ibu korban, salah satu yang dijanjikan tersangka terhadap korban adalah penanggungan pembayaran kontrakan rumah yang total biayanya Rp5 juta.
"Jadi uang Rp2,5 juta itu menurut pengajuan ibu korban adalah biaya kontrakan rumah, sebenarnya itu Rp5 jt, tapi tersangka ini hanya membayarkan satu tahun. Itupun bentuk realisasi dari janji tersangka kepada keluarga korban," jelas Amiruddin.
Baca juga:Jadikan ABG Budak Seks, Oknum Perwira Polisi di Sulsel Jadi Tersangka
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel sudah menerima laporan dari pengacara AKBP M terkait tuduhan tindak pidana pemerasan.
Perlu dipahami lanjut dia, transaksi yang dilakukan AKBP M terhadap korban merupakan kesepakatan awal dengan ibu korban. Dari pembicaraan awal tersebut, kesepakatannya di antaranya, AKBP M bersedia menanggung kebutuhan ekonomi keluarga serta biaya pendidikan korban.
"Ini yang perlu dipahami, transaksi yang dilakukan AKBP M terhadap korban ini adalah sebuah kesepakatan atau sudah ada pembicaraan sebelumnya, di mana tersangka ini sudah menjalin komunikasi terhadap ibu korban. Di mana tersangka terlebih dahulu menjanjikan kepada keluarga korban akan membiayai kebutuhan pendidikan korban. Tersangka akan memenutupi biaya ekonomi kebutuhan korban," ungakap Amiruddin.
Menurut keterangan ibu korban, salah satu yang dijanjikan tersangka terhadap korban adalah penanggungan pembayaran kontrakan rumah yang total biayanya Rp5 juta.
"Jadi uang Rp2,5 juta itu menurut pengajuan ibu korban adalah biaya kontrakan rumah, sebenarnya itu Rp5 jt, tapi tersangka ini hanya membayarkan satu tahun. Itupun bentuk realisasi dari janji tersangka kepada keluarga korban," jelas Amiruddin.
Baca juga:Jadikan ABG Budak Seks, Oknum Perwira Polisi di Sulsel Jadi Tersangka
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel sudah menerima laporan dari pengacara AKBP M terkait tuduhan tindak pidana pemerasan.
Lihat Juga :