Pengacara Tegaskan Orang Tua Korban Tindak Asusila Tidak Memeras AKBP M
Selasa, 15 Maret 2022 - 16:24 WIB
loading...
A
A
A
"Sejauh ini pengacaranya melakukan pelaporan terkait adanya pemerasan yang kemarin diterima SPKT, itu kasusnya akan dipelajari oleh rekan-rekan kita dari Reskrim," terangnya
Sehingga kata dia, sampai saat ini belum ada perkembangan lain dan laporan tersebut masih dalam bentuk laporan tindak pemerasan.
"Informasi sekarang masih dibilang tindak pemerasan, apakah benar ada pemerasan atau tidak nanti penyidik menyampaikan kepada kita terkait apa yang disampaikan pengacaranya itu, apakah benar terkait pemerasan atau tidak. Nanti berkembang akan dilaporkan oleh penyidik itu akan di sampaikan," tutup Kombes Pol Komang .
Baca juga:Balai Gau Mabaji Kemensos Sambangi Rumah Korban Pencabulan Oknum Polisi
Sebelumnya diberitakan bahwa AKBP M terlibat kasus asusila terhadap korbannya IS yang masih remaja. Korban yang tak lain asisten rumah tangga di kediaman AKBP M, dalam laporannya mengaku sudah diperkosa beberapa kali oleh pria yang kini menjadi tersangka tersebut.
Dalam perkembangannya, AKBP M kemudian dijatuhi sanksi pemberentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah sidang dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri digelar.
Sehingga kata dia, sampai saat ini belum ada perkembangan lain dan laporan tersebut masih dalam bentuk laporan tindak pemerasan.
"Informasi sekarang masih dibilang tindak pemerasan, apakah benar ada pemerasan atau tidak nanti penyidik menyampaikan kepada kita terkait apa yang disampaikan pengacaranya itu, apakah benar terkait pemerasan atau tidak. Nanti berkembang akan dilaporkan oleh penyidik itu akan di sampaikan," tutup Kombes Pol Komang .
Baca juga:Balai Gau Mabaji Kemensos Sambangi Rumah Korban Pencabulan Oknum Polisi
Sebelumnya diberitakan bahwa AKBP M terlibat kasus asusila terhadap korbannya IS yang masih remaja. Korban yang tak lain asisten rumah tangga di kediaman AKBP M, dalam laporannya mengaku sudah diperkosa beberapa kali oleh pria yang kini menjadi tersangka tersebut.
Dalam perkembangannya, AKBP M kemudian dijatuhi sanksi pemberentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah sidang dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri digelar.
(luq)
Lihat Juga :