Polisi pakai sabu di rusun

Jum'at, 01 Februari 2013 - 02:00 WIB
Polisi pakai sabu di rusun
Polisi pakai sabu di rusun
A A A
Sindonews.com - Disaat Kapolda Sumsel, Irjend Pol Iskandar Hasan gencar-gencarnya menertibkan anggotanya yang 'nakal', malah seorang oknum anggota Polsekta IT I Palembang, Bripka Fery atau FF yang bertugas di Unit Sabhara Polsekta IT I Palembang memakai narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, di lantai III, Rusun, Blok 36, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Dalam pengrebekan yang dilakukan Selasa (29/1/2013) sekira pukul 11.00 WIB itu, petugas berhasil menemukan tiga paket sabu-sabu terdiri dari dua paket sedang yang disimpan didalam saku baju yang di gantung didalam kamar dan satu paket kecil sisa dipakai di dalam saku baju yang dikenakan oknum polisi itu.

Terbongkarnya kasus ini setelah aparat Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel menerima SMS dari masyarakat yang menyebutkan jika di Rusun tempat tersangka indekos sering dijadikan sebagai tempat untuk pesta narkoba. Lalu petugas melakukan penyelidikan dan mendapati jika oknum polisi itu memang sering mengkonsumsi sabu-sabu.

"Saat kita tangkap, oknum polisi itu ada didalam indekosnya sendirian. Setelah kita periksa di saku bajunya ditemukan sisa sabu-sabu yang dipakainya. Begitu dilakukan penggeledahan, kita kembali menemukan dua paket lainnya. Jadi total sabu-sabu itu seharga Rp1 juta," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Teguh Prayitno, Kamis (31/1/2013) sore.

Dari pengakuannya, terang Teguh, oknum polisi itu telah memakai sabu-sabu sejak tiga bulan terakhir dan mendapatkan barang bukti sabu-sabu dari temannya yang berinisial R (masih buron, red).

"Memang saat ditangkap oknum itu tidak sedang memakai sabu-sabu, tapi sore kemarinnya dia sudah memakai sabu-sabu. Kita masih mengejar orang yang memasok narkoba ke oknum polisi itu," terangnya.

Disinggung mengenai tindakan terhadap oknum polisi itu, Teguh menjelaskan, pihaknya hanya menangani masalah tindak pidananya saja. Sedangkan untuk tindakan sebagai seorang anggota polisi maka akan diserahkan ke Ankumnya.

"Nanti Ankumnya yang akan memberikan tindakan. Kalau kita hanya sebatas tindak pidana. Jadi oknum polisi itu bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkoba, karena barang bukti sabu-sabu itu untuk dipakai sendiri," jelas Teguh.

Sementara oknum Bripka Fery mengaku jika dirinya nekat memakai sabu-sabu lantaran sedang ada masalah dengan keluarganya. Apalagi temannya Rudi memberikan sabu-sabu itu dengannya.

"Jadi aku tidak membeli tapi diberi oleh Rudi. Dalam tiga bulan ini sudah dua kali aku memakai sabu-sabu. Selama bertugas aku selalu masuk dan tidak pernah bolos," ungkap tersangka di Mapolda Sumsel.

Terpisah, Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Frangky H Parapat mengaku sudah mendengar jika ada oknum polisi yang ditangkap dalam kasus narkoba.

"Ya untuk saat ini akan diserahkan ke narkoba dulu untuk memproses masalah narkobanya. Kita tidak main-main, Jika terbukti maka akan dipecat. Karena sesuai arahan Presiden dan Kapolri melalui Kapolda, yang menjadi prioritas adalah Narkoba, Korupsi dan Teroris," tegas Frangky.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5276 seconds (0.1#10.140)