2 Pengendara Harley Davidson Tabrak Bocah Kembar Resmi Tersangka dan Ditahan di Polres Ciamis

Selasa, 15 Maret 2022 - 09:51 WIB
loading...
2 Pengendara Harley Davidson Tabrak Bocah Kembar Resmi Tersangka dan Ditahan di Polres Ciamis
Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Dua pengendara motor gede Harley Davidson yang menabrak bocah kembar di Pangandaran ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Agus Wandri (52) dan Angga Permana Putra (40).

Keduanya resmi menyandang status tersangka pascamenabrak bocah kembar, Hasan dan Husen hingga tewas di Jalan Raya Banjar, tepatnya di Blok Kedung Palung, Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3/2022).

Baca juga: Polda Jabar Gelar Perkara Pengendara Harley Davidson Tabrak Mati 2 Bocah Kembar

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara peristiwa kecelakaan maut itu. "Sudah menjadi tersangka," tegas Ibrahim saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).

Menurut Ibrahim, gelar perkara digelar Senin (14/3/2022) dan selesai pukul 19.30 WIB. Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata Ibrahim, keduanya kini ditahan di Mapolres Ciamis. "Ditahan," kata Ibrahim.

Sebelumnya diberitakan, bocah kembar yang masih duduk di bangku kelas satu sekolah dasar ini mengalami luka parah di bagian kepala akibat terjangan Harley Davidson yang melaju dari Banjar, menuju ke Pangandaran.

Korban pertama tewas ditabrak Harley Davidson bernomor polisi B 6227 HOG yang dikendarai Agus Wandri (52) warga Jalan Gadobangkong RT 3 RW 1 Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Adapun korban kedua tewas dihantam motor Harley Davidson bernomor polisi D 1993 NA, yang dikendarai Angga Permana Putra (40) warga Jalan Gunung Batu Batu RT 2 RW 11 Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0896 seconds (0.1#10.140)