2 Pengendara Harley Davidson Tabrak Bocah Kembar Resmi Tersangka dan Ditahan di Polres Ciamis
Selasa, 15 Maret 2022 - 09:51 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo.Foto/dok
A
A
A
BANDUNG - Dua pengendara motor gede Harley Davidson yang menabrak bocah kembar di Pangandaran ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Agus Wandri (52) dan Angga Permana Putra (40).
Keduanya resmi menyandang status tersangka pascamenabrak bocah kembar, Hasan dan Husen hingga tewas di Jalan Raya Banjar, tepatnya di Blok Kedung Palung, Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3/2022).
Baca juga: Polda Jabar Gelar Perkara Pengendara Harley Davidson Tabrak Mati 2 Bocah Kembar
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara peristiwa kecelakaan maut itu. "Sudah menjadi tersangka," tegas Ibrahim saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Menurut Ibrahim, gelar perkara digelar Senin (14/3/2022) dan selesai pukul 19.30 WIB. Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata Ibrahim, keduanya kini ditahan di Mapolres Ciamis. "Ditahan," kata Ibrahim.
Keduanya resmi menyandang status tersangka pascamenabrak bocah kembar, Hasan dan Husen hingga tewas di Jalan Raya Banjar, tepatnya di Blok Kedung Palung, Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3/2022).
Baca juga: Polda Jabar Gelar Perkara Pengendara Harley Davidson Tabrak Mati 2 Bocah Kembar
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara peristiwa kecelakaan maut itu. "Sudah menjadi tersangka," tegas Ibrahim saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Menurut Ibrahim, gelar perkara digelar Senin (14/3/2022) dan selesai pukul 19.30 WIB. Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata Ibrahim, keduanya kini ditahan di Mapolres Ciamis. "Ditahan," kata Ibrahim.
Lihat Juga :