Difitnah Korupsi, Dosen Laporkan Rektor UIN Suska ke Polda Riau
Senin, 14 Maret 2022 - 23:29 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian kedua, surat Nomor B-2914/Un.04/KU.01.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021, yaitu Surat Jawaban terhadap somasi dari Hasan Basri kepada Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Riau.
Dia menjelaskan bahwa terkait hukum dengan surat yang dikeluarkan dan ditandatangani Prof Hairunas tersebut merupakan Surat Korespondensi resmi kepada pihak eksternal UIN Suska Syarif Kasim Riau, advokat Hasan Basri, tidak bersifat rahasia.
Baca juga: Perampokan Sadis, Wanita Tewas Mengenaskan dengan 13 Luka di Kepala
“Ditandatangani atas nama rektor yang bergelar profesor dan ditembuskan kepada para pembesar negeri yang merupakan para Pejabat Tinggi Kementerian Agama, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Inspektur Jenderal Kementerian Agama dan Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama," ucapnya.
Laporan kepada kepolisian yang dilayangkan para dosen, karena mengalami kerugian akibat tindak pidana yang diduga dilakukan Prof Dr Hairunas yang memfitnah melaui surat, khususnya kepada Alchudri telah menyalahgunakan jabatan ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim-Riau.
Dimana kata dia, diduga caranya memfitnah Alchudri telah dengan sengaja merekayasa isi nota dinas Kepala Biro Hukum Kementerian Agama, menandatangani pendapat dan rekomendasi Satuan Pengawasan Internal (SPI) yang dijadikan dasar pembuatan kontrak.
Sehingga lanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Suska Riau membuat kontrak dengan pengacara Hasan Basri yang menyatakan bahwa pelapor bersalah tanpa dasar pemeriksaan, memfitnah seolah olah tindakan pelapor merugikan keuangan negara.
Dia menjelaskan bahwa terkait hukum dengan surat yang dikeluarkan dan ditandatangani Prof Hairunas tersebut merupakan Surat Korespondensi resmi kepada pihak eksternal UIN Suska Syarif Kasim Riau, advokat Hasan Basri, tidak bersifat rahasia.
Baca juga: Perampokan Sadis, Wanita Tewas Mengenaskan dengan 13 Luka di Kepala
“Ditandatangani atas nama rektor yang bergelar profesor dan ditembuskan kepada para pembesar negeri yang merupakan para Pejabat Tinggi Kementerian Agama, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Inspektur Jenderal Kementerian Agama dan Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama," ucapnya.
Laporan kepada kepolisian yang dilayangkan para dosen, karena mengalami kerugian akibat tindak pidana yang diduga dilakukan Prof Dr Hairunas yang memfitnah melaui surat, khususnya kepada Alchudri telah menyalahgunakan jabatan ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim-Riau.
Dimana kata dia, diduga caranya memfitnah Alchudri telah dengan sengaja merekayasa isi nota dinas Kepala Biro Hukum Kementerian Agama, menandatangani pendapat dan rekomendasi Satuan Pengawasan Internal (SPI) yang dijadikan dasar pembuatan kontrak.
Sehingga lanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Suska Riau membuat kontrak dengan pengacara Hasan Basri yang menyatakan bahwa pelapor bersalah tanpa dasar pemeriksaan, memfitnah seolah olah tindakan pelapor merugikan keuangan negara.
Lihat Juga :