Peran EH dalam Kasus RS Batua Dinilai Masih Kabur
Senin, 14 Maret 2022 - 18:24 WIB
loading...
A
A
A
Demikian pula terkait dengan adanya dugaan intervensi proses lelang proyek pembangunan Puskesmas Batua di mana JPU menghadirkan Tim Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Makassar, tidak ada fakta baik langsung maupun tidak langsung yang menunjukkan keterlibatan EH.
Dalam keterangan para saksi saat itu di depan majelis hakim, diketahui kalau proses lelang pembangunan RS Batua sempat diulang sebelum akhirnya PT Sultana Nugraha memenangkan tender proyek. Kendati menjadi bahan perdebatan, secara prinsip PT Sultana Nugraha memenangkan lelang karena sudah memenuhi ketentuan persyaratan yang di atur.
“Dalam rentang pelaksanaan lelang proyek, mulai dari lelang terbuka hingga penentuan pemenang pelaksana pembangunan Puskesmas Batua , tidak ada sedikitpun fakta dan data yang menyatakan keterlibatan dari Pak Erwin Hatta,” tegas Machbub.
Terkait dengan keterangan saksi untuk pelaksanaan pekerjaan, seperti Stanislus Doweng Kwen yang kemudian oleh JPU disimpulkan bahwa terjadi penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut, tapi dalam fakta sidang juga terungkap kalau posisi Stanislus Doweng Kwen selaku tenaga ahli dalam proses konsultasi pelaksanaan proyek dilakukan ke terdakwa Muhammad Khadafi Marikar selaku direktur PT Sultana Nugraha dan Andi Ilham Hatta selaku kuasa direktur.
“Keterangan saksi juga tidak ada yang menyebutkan kalau Pak Erwin Hatta ini terlibat dalam pelaksanaan teknis kegiatan pembangunan Puskesmas Batua tahap I ini,” terang Machbub.
Dalam keterangan para saksi saat itu di depan majelis hakim, diketahui kalau proses lelang pembangunan RS Batua sempat diulang sebelum akhirnya PT Sultana Nugraha memenangkan tender proyek. Kendati menjadi bahan perdebatan, secara prinsip PT Sultana Nugraha memenangkan lelang karena sudah memenuhi ketentuan persyaratan yang di atur.
“Dalam rentang pelaksanaan lelang proyek, mulai dari lelang terbuka hingga penentuan pemenang pelaksana pembangunan Puskesmas Batua , tidak ada sedikitpun fakta dan data yang menyatakan keterlibatan dari Pak Erwin Hatta,” tegas Machbub.
Terkait dengan keterangan saksi untuk pelaksanaan pekerjaan, seperti Stanislus Doweng Kwen yang kemudian oleh JPU disimpulkan bahwa terjadi penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut, tapi dalam fakta sidang juga terungkap kalau posisi Stanislus Doweng Kwen selaku tenaga ahli dalam proses konsultasi pelaksanaan proyek dilakukan ke terdakwa Muhammad Khadafi Marikar selaku direktur PT Sultana Nugraha dan Andi Ilham Hatta selaku kuasa direktur.
“Keterangan saksi juga tidak ada yang menyebutkan kalau Pak Erwin Hatta ini terlibat dalam pelaksanaan teknis kegiatan pembangunan Puskesmas Batua tahap I ini,” terang Machbub.
Lihat Juga :