Tak Puas dengan Ibunya, Duda di Cimahi Perkosa Anaknya Setelah 3 Tahun Baru Terbongkar
loading...
A
A
A
Geram mendengar cerita tersebut, pihak keluarga lalu menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Cimahi. Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi.
Dia dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara korban saat ini masih tinggal bersama ibunya dan diberikan trauma healing," pungkasnya.
Dia dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara korban saat ini masih tinggal bersama ibunya dan diberikan trauma healing," pungkasnya.
(hsk)