Tak Puas dengan Ibunya, Duda di Cimahi Perkosa Anaknya Setelah 3 Tahun Baru Terbongkar

Senin, 14 Maret 2022 - 18:19 WIB
loading...
Tak Puas dengan Ibunya,...
Pelaku pemerkosaan anak di Cimahi dibekuk. Foto: Adi/SINDOnews
A A A
CIMAHI - Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta berinisial H (43) secara kemaruk memacari perempuan yang punya anak sekaligus menggarap juga anak dari perempuan tersebut yang masih di bawah umur.

Parahnya lagi, aksi tersebut sudah dilakukan kepada korban selama tiga tahun atau saat anak tersebut berusia 13 tahun. Pelaku mengancam kepada korban jika tidak dilayani, maka ibu dan dirinya tidak akan diberikan uang untuk kehidupan sehari-hari.

"Tersangka H ini memacari ibunya, tapi juga melakukan persetubuhan kepada anak dari pacarnya tersebut yang tinggal di Kota Cimahi," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, di Mapolres Cimahi, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Terpedaya Cinta Buta, Gadis Belia Jatuh ke Pelukan Duda

Imron mengungkapkan, aksi bejat pelaku yang merupakan duda tersebut, bermula ketika dia berkenalan dengan ibu korban, yang kemudian dipacarinya sejak tiga tahun lalu.

Namun, tersangka malah tergoda dengan anak pacarnya hingga tega menyetubuhi nya. Guna memuluskan aksinya tersebut, dia selalu mengancam kepada anak itu bahwa tidak akan memberikan lagi biaya hidup kepada ibunya.

Termasuk ponsel yang digunakan korban pun akan diambil, apabila menolak untuk melayani hawa nafsunya.

Baca: Viral, Guru Duda di Pangkalan Bun Nikahi Mantan Murid

Pada aksi terakhirnya yang dilakukan di sebuah kontrakan, di wilayah Citeureup, Kota Cimahi, korban diberikan uang Rp300 ribu dengan catatan tidak membongkar apa yang telah dilakukannya. Itu pula yang membuat korban takut dan tidak berdaya.

Namun, aksi bejat itu akhirnya terbongkar setelah diketahui kakak kandung korban yang curiga. Hingga akhirnya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya sejak usia 13 tahun, yang harus melayani nafsu bejat pacar dari ibunya sendiri.

Geram mendengar cerita tersebut, pihak keluarga lalu menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Cimahi. Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi.

Baca: Curi Motor Demi Judi Online, Duda Surabaya Ditangkap

Dia dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara korban saat ini masih tinggal bersama ibunya dan diberikan trauma healing," pungkasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Kasus Kekerasan Anak...
Kasus Kekerasan Anak di Yogya, Menteri PPPA Beberkan 44% Daycare Belum Punya Izin
Pemkot Yogyakarta Lakukan...
Pemkot Yogyakarta Lakukan Sweeping Daycare Pascakasus Kekerasan Anak di Little Aresha
13 Tersangka Kasus Penganiayaan...
13 Tersangka Kasus Penganiayaan Daycare di Jogja, Polda DIY Sebut Bisa Bertambah
Daycare Little Aresha...
Daycare Little Aresha Jogja Dipastikan Tak Berizin, Polisi Tetapkan 13 Tersangka
Puluhan Anak Disiksa...
Puluhan Anak Disiksa di Daycare Little Arestha Jogja, KPAI: Lebih Sistematis
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Rekomendasi
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Uruguay Comeback atas Cape Verde di Babak Pertama
3 Alasan PM Inggris...
3 Alasan PM Inggris Starmer Akan Mundur, Popularitasnya Terus Menurun
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Berita Terkini
BMKG Peringatkan Siklon...
BMKG Peringatkan Siklon Tropis Mekkhala Menguat, Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved