Polda Sulsel Kembali Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong
Senin, 14 Maret 2022 - 18:19 WIB
loading...
Aparat Polda Sulsel menangkap Z (baju merah) pelaku utama dalam kasus investasi bodong. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Aparat kepolisian kembali menangkap terduga pelaku dalam kasus investasi bodong di Kota Makassar. Terduga pelaku berinisial H. Ia ditangkap pekan lalu, di Kota Makassar.
Ada tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Z yang sudah lebih dulu ditangkap, kemudian H serta SS. Z ditangkap akhir Februari lalu di Palembang.
Baca juga:DPO Kasus Investasi Uang Digital di Makassar Ditangkap di Palembang
"Kasus ini kita sudah mengamankan baik pelaku utama maupun yang turut membantu. Jadi tersangkanya itu ada tiga yakni Z, H dan SS. Dan sekarang kita lakukan penahanan ini terhadap Z, maupun H, sementara SS kita tidak tahan dikarenakan dia koperatif hanya membantu saja," terang Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sulsel , Kompol Mariadi, Senin (14/3/2022).
Dalam pengejaran para pelaku, kepolisian kata Kompol Mariadi mengalami kendala, lantaran pelaku yang selalu berpindah-pindah tempat.
"Kita sudah terbitkan DPO tapi mereka selalu berpindah-pindah tempat, ke Bali ke Jakarta. Serta tempat yang dianggap potensial juga kita datangi," lanjutnya.
Atas aksi ini, kerugian yang diderita korban hingga saat ini mencapai Rp10 miliar. Salah satu korbannya berasal dari Singapura, dengan kerugian mencapai Rp3 miliar.
Baca juga:Belasan Warga Makassar Tertipu Investasi Bodong Hingga Miliaran Rupiah
"Total kerugian dari kasus ini dari pelapor yang sementara ini dan digabung dari sebagian kecil kerugian nasabah yang melapor sekitar Rp10 M. Sedangkan salasalah satu korbannya lagi berasal dari Singapura yang dirugikan sekitar Rp3 M dan sedang menuju kari untuk kita mintai keterangannya," tutur Mariadi.
Dalam kasus ini, H berperan untuk memprospek calon korbannya. Ia meyakinkan korban bahwa Z, bosnya, adalah miliarder. Dengan begitu, korban bisa percaya untuk memberikan uangnya.
Diberitakan sebelumnya, belasan warga Makassar menjadi korban dugaan kasus penipuan investasi bodong . Para korban disebutkan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Kuasa Hukum korban, Budiman menerangkan kasus ini bergulir sejak April 2021 dengan 19 orang yang merasa dirugikan. Modusnya tersangka mengimingi keuntungan ratusan juta ketika bergabung dalam bisnis tambang digital. Rerata dijanjikan pendapatan Rp40-100 juta.
Baca juga:Belum Lapor Polisi, Korban Investasi Bodong Tunggu Itikad Baik Pelaku
Budiman menjelaskan, Satu persatu korban, diminta menyetorkan dana sebagai modal awal tambang digital ini sejak Maret 2020. Sebagiannya berinvestasi di April.
"Income Rp40 sampai Rp100 juta per bulan, setelah membeli (akun) tambang digital Rp800 juta," katanya.
Ada tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Z yang sudah lebih dulu ditangkap, kemudian H serta SS. Z ditangkap akhir Februari lalu di Palembang.
Baca juga:DPO Kasus Investasi Uang Digital di Makassar Ditangkap di Palembang
"Kasus ini kita sudah mengamankan baik pelaku utama maupun yang turut membantu. Jadi tersangkanya itu ada tiga yakni Z, H dan SS. Dan sekarang kita lakukan penahanan ini terhadap Z, maupun H, sementara SS kita tidak tahan dikarenakan dia koperatif hanya membantu saja," terang Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sulsel , Kompol Mariadi, Senin (14/3/2022).
Dalam pengejaran para pelaku, kepolisian kata Kompol Mariadi mengalami kendala, lantaran pelaku yang selalu berpindah-pindah tempat.
"Kita sudah terbitkan DPO tapi mereka selalu berpindah-pindah tempat, ke Bali ke Jakarta. Serta tempat yang dianggap potensial juga kita datangi," lanjutnya.
Atas aksi ini, kerugian yang diderita korban hingga saat ini mencapai Rp10 miliar. Salah satu korbannya berasal dari Singapura, dengan kerugian mencapai Rp3 miliar.
Baca juga:Belasan Warga Makassar Tertipu Investasi Bodong Hingga Miliaran Rupiah
"Total kerugian dari kasus ini dari pelapor yang sementara ini dan digabung dari sebagian kecil kerugian nasabah yang melapor sekitar Rp10 M. Sedangkan salasalah satu korbannya lagi berasal dari Singapura yang dirugikan sekitar Rp3 M dan sedang menuju kari untuk kita mintai keterangannya," tutur Mariadi.
Dalam kasus ini, H berperan untuk memprospek calon korbannya. Ia meyakinkan korban bahwa Z, bosnya, adalah miliarder. Dengan begitu, korban bisa percaya untuk memberikan uangnya.
Diberitakan sebelumnya, belasan warga Makassar menjadi korban dugaan kasus penipuan investasi bodong . Para korban disebutkan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Kuasa Hukum korban, Budiman menerangkan kasus ini bergulir sejak April 2021 dengan 19 orang yang merasa dirugikan. Modusnya tersangka mengimingi keuntungan ratusan juta ketika bergabung dalam bisnis tambang digital. Rerata dijanjikan pendapatan Rp40-100 juta.
Baca juga:Belum Lapor Polisi, Korban Investasi Bodong Tunggu Itikad Baik Pelaku
Budiman menjelaskan, Satu persatu korban, diminta menyetorkan dana sebagai modal awal tambang digital ini sejak Maret 2020. Sebagiannya berinvestasi di April.
"Income Rp40 sampai Rp100 juta per bulan, setelah membeli (akun) tambang digital Rp800 juta," katanya.
(luq)
Lihat Juga :