Polda Kepri Amankan 11 Tersangka Sindikat TPPO
Selasa, 16 Juni 2020 - 12:41 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi ada yang mengurus mulai dari perekrutan, pengurusan dokumen hingga pembuatan paspor," ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Senin (15/6/20) sore.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, dari tindak kejahatan itu para tersangka masing-masing bisa mendapat keuntungan Rp 10 juta perorangnya. (Baca juga: Tunggu Investigasi, Pesawat Tempur yang Jatuh Belum Dievakuasi)
"Tersangka dikenai pasal 2,4 dan 10 uu no 21 tahun 2007 tentang pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun denda Rp600 juta," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, dari tindak kejahatan itu para tersangka masing-masing bisa mendapat keuntungan Rp 10 juta perorangnya. (Baca juga: Tunggu Investigasi, Pesawat Tempur yang Jatuh Belum Dievakuasi)
"Tersangka dikenai pasal 2,4 dan 10 uu no 21 tahun 2007 tentang pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun denda Rp600 juta," ujarnya.
(boy)
Lihat Juga :