Janda Muda Otak Pembegalan Diringkus saat Berduaan dengan Teman Pria

Senin, 14 Maret 2022 - 04:51 WIB
loading...
Janda Muda Otak Pembegalan Diringkus saat Berduaan dengan Teman Pria
Janda muda bernama Lenny (39) diringkus anggota Satreskrim Polres Serdang Bedagai, karena menjadi otak pembegalan. Foto/iNews TV/Wahyu Rustandi
A A A
SERDANG BEDAGAI - Lenny (39) tak berkutik saat diringkus anggota Satreskrim Polres Serdang Bedagai. Janda muda ini diringkus saat bersama teman prianya bernama Gunawan (36). Keduanya merupakan pelaku pembegalan sadis, yang tak segan melukai korbannya.



Keduanya terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan, dan berhasil membawa kabur sepeda motor serta ponsel milik korbannya. Saat ini Satreskrim Polres Serdang Bedagai, masih memburu satu pelaku lagi yang masih buron.



Lenny dan Gunawan merupakan warga Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Keduanya melakukan aksi pembegalan terhadap seorang wanita bernama Wulandari, pada Jumat (28/1/2022) dini hari di Dusun III, Desa sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah.



Dari pengakuan para pelaku pembegalan ini, diketahui bahwa otak aksi pembegalan sadis ini adalah Lenny. Dihadapan penyidik Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Lenny mengaku sudah dua kali melakukan pembegalan di tempat yang sama.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Ali Machfud mengatakan, modus pembegalan yang dilakukan para tersangka ini, yakni dengan mengendarai mobil mengikuti korbanynya. "Saat berada di TKP, tersangka yang berjumlah tiga orang langsung menabrakan mobilnya ke sepeda motor korban," tuturnya.



Ali melanjutkan, setelah korban terjatuh kemudian satu dari ketiga tersangka mengambil dan membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik korban. "Kami sedang memburu satu lagi anggota kawanan begal ini, yakni berinisial AD. Buron ini juga membawa kabur sepeda motor korban," terangnya.

Saat ini Lenny dan Gunawan dijebloskan ke sel tahanan Polres Serdang Bedagai, guna menjalani proses penyelidikan. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1419 seconds (0.1#10.140)