Bawaslu Ingatkan Petahana Tak Mutasi Pejabat dan Tunggangi Bansos Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengingatkan petahana kepala daerah yang akan kembali bertarung pada pilkada untuk tidak melakukan mutasi pejabat dan menunggangi bantuan sosial (bansos) covid-19. Bawaslu memastikan akan melakukan pengawasan dan siap menjatuhkan sanksi tegas bila menemukan ada pelanggaran.
Tahapan pilkada 2020 diketahui resmi bergulir kembali sejak awal pekan ini. Bawaslu siap mengawasi pelaksanaan tahapan pilkada serentak di 270 daerah. Abhan menyatakan secara kelembagaan sudah siap mengawasi hingga tingkat desa atau kelurahan. Hanya tinggal sumber daya pengawas tempat pemungutan suara (TPS). Itu baru akan dibentuk sebulan sebelum pemungutan suara.
Baca Juga: Golkar Resmi Usung Kandidat Petahana di Pilkada Soppeng
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman diketahui sudah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada. Karena sudah resmi jalan kembali, Abhan memperingatkan kepala daerah yang kembali maju untuk tidak melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 71 ayat 2 menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan dari Menteri.
“Imbauan kami, bakal calon berpotensi pertahana jangan melakukan mutasi. Itu ada sanksi administrasi dan diskualifikasi. Tentu akan berkoordinasi dengan Kementerian dalam negeri,” ujar Abhan.
Bawaslu juga akan memantau penyaluran dana bansos untuk penanggulangan covid-19. Bansos memang rawan penyalahgunaan, salah satunya, digunakan untuk kampanye bagi pertahana. “Ini berpotensi abuse of power,” ucapnya.
Abhan mengungkapkan dari 270 daerah yang mengadakan pilkada, 200 pertahana diprediksi ikut berlaga kembali. Bawaslu akan berusaha mencegah terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan selama tahapan pilkada ini.
“Kami merekomendasikan dan melakukan kajian. Yang mengambil tindakan Kemendagri. DPRD juga harus mengawasi agar bansos tidak digunakan untuk kepentingan politik praktis. Tahapannya harus luber dan jurdil,” pungkasnya.
Tahapan pilkada 2020 diketahui resmi bergulir kembali sejak awal pekan ini. Bawaslu siap mengawasi pelaksanaan tahapan pilkada serentak di 270 daerah. Abhan menyatakan secara kelembagaan sudah siap mengawasi hingga tingkat desa atau kelurahan. Hanya tinggal sumber daya pengawas tempat pemungutan suara (TPS). Itu baru akan dibentuk sebulan sebelum pemungutan suara.
Baca Juga: Golkar Resmi Usung Kandidat Petahana di Pilkada Soppeng
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman diketahui sudah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada. Karena sudah resmi jalan kembali, Abhan memperingatkan kepala daerah yang kembali maju untuk tidak melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 71 ayat 2 menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan dari Menteri.
“Imbauan kami, bakal calon berpotensi pertahana jangan melakukan mutasi. Itu ada sanksi administrasi dan diskualifikasi. Tentu akan berkoordinasi dengan Kementerian dalam negeri,” ujar Abhan.
Bawaslu juga akan memantau penyaluran dana bansos untuk penanggulangan covid-19. Bansos memang rawan penyalahgunaan, salah satunya, digunakan untuk kampanye bagi pertahana. “Ini berpotensi abuse of power,” ucapnya.
Abhan mengungkapkan dari 270 daerah yang mengadakan pilkada, 200 pertahana diprediksi ikut berlaga kembali. Bawaslu akan berusaha mencegah terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan selama tahapan pilkada ini.
“Kami merekomendasikan dan melakukan kajian. Yang mengambil tindakan Kemendagri. DPRD juga harus mengawasi agar bansos tidak digunakan untuk kepentingan politik praktis. Tahapannya harus luber dan jurdil,” pungkasnya.
(tri)