Beredar Ucapan Duka Cita Prajurit Kodam IV/Diponegoro Tewas dalam Menjalankan Tugas
loading...
A
A
A
SEMARANG - Beredar ucapan duka cita seorang prajurit TNI yang bertugas di Kodam IV Diponegoro tewas dalam menjalankan pratugas Satgas Yonif 405/Surya Kencana.
Ucapan duka cita itu diunggah dalam akun Instagram @kodam_diponegoro. Penyebutan tewas tersebut ditujukan untuk almarhum Serda Hamzah Amir.
Disebutkan almarhum merupakan personel Denhubrem 073 Hubdam IV/Diponegoro yang tewas dalam menjalankan pratugas Satgas Yonif 405/Surya Kencana.
Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel TNI Inf Enjang saat dikonfirmasi SINDOnews menjelaskan bahwa penyebutan tewas adalah saat meninggal melaksanakan perintah dinas bukan karena lawan.
"Sesuai dengan Permenhan No 13 Tahun 2017 tentang status gugur atau tewas bagi prajurit TNI," katanya saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (12/3/2022).
Pasal 1 dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan gugur adalah status prajurit Tentara Nasional Indonesia yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas pertempuran atau tugas operasi di dalam atau di luar negeri sebagai akibat dari tindakan langsung lawan.
Sedangkan tewas adalah prajurit Tentara Nasional Indonesia yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas bukan sebagai akibat dari tindakan langsung lawan.
Diketahui, ucapan duka cita tersebut menyebutkan bahwa:
Pangdam IV/Diponegoro dan Ketua Persit KCK PD IV/Diponegoro beserta keluarga besar Kodam IV/Diponegoro mengucapkan
Turut berduka cita atas tewasnya prajurit terbaik Denhubrem 073 Hubdam IV/Diponegoro dalam menjalankan pratugas Satgas Yonif 405/Surya Kencana. Serda Hamzah Amir (BA Denhubrem 073/Makutaramaa)
Teriring doa semoga almarhum diampuni segala dosa dan diterima amal pengabdiannya, Aamiin....
Lihat Juga: Jalankan Misi Perdamaian, Satgas Kizi TNI Minusca 2023 Kembali Ke Indonesia dengan Sejumlah Penghargaan
Ucapan duka cita itu diunggah dalam akun Instagram @kodam_diponegoro. Penyebutan tewas tersebut ditujukan untuk almarhum Serda Hamzah Amir.
Disebutkan almarhum merupakan personel Denhubrem 073 Hubdam IV/Diponegoro yang tewas dalam menjalankan pratugas Satgas Yonif 405/Surya Kencana.
Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel TNI Inf Enjang saat dikonfirmasi SINDOnews menjelaskan bahwa penyebutan tewas adalah saat meninggal melaksanakan perintah dinas bukan karena lawan.
"Sesuai dengan Permenhan No 13 Tahun 2017 tentang status gugur atau tewas bagi prajurit TNI," katanya saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (12/3/2022).
Pasal 1 dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan gugur adalah status prajurit Tentara Nasional Indonesia yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas pertempuran atau tugas operasi di dalam atau di luar negeri sebagai akibat dari tindakan langsung lawan.
Sedangkan tewas adalah prajurit Tentara Nasional Indonesia yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas bukan sebagai akibat dari tindakan langsung lawan.
Diketahui, ucapan duka cita tersebut menyebutkan bahwa:
Pangdam IV/Diponegoro dan Ketua Persit KCK PD IV/Diponegoro beserta keluarga besar Kodam IV/Diponegoro mengucapkan
Turut berduka cita atas tewasnya prajurit terbaik Denhubrem 073 Hubdam IV/Diponegoro dalam menjalankan pratugas Satgas Yonif 405/Surya Kencana. Serda Hamzah Amir (BA Denhubrem 073/Makutaramaa)
Teriring doa semoga almarhum diampuni segala dosa dan diterima amal pengabdiannya, Aamiin....
Lihat Juga: Jalankan Misi Perdamaian, Satgas Kizi TNI Minusca 2023 Kembali Ke Indonesia dengan Sejumlah Penghargaan
(shf)