Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro Tak Pernah Keluarkan Stiker Sinergitas
Selasa, 10 Agustus 2021 - 21:34 WIB
loading...
Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro menyatakan tidak pernah mengeluarkan stiker Sinergitas TNI-Polri dan Dishub Nusantara yang menempel di mobil angkutan gelap. Foto/Humas Polda Jateng
A
A
A
SEMARANG - Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro menyatakan tidak pernah mengeluarkan stiker Sinergitas TNI-Polri dan Dishub Nusantara yang menempel di mobil angkutan gelap. Stiker ini diketahui dipakai mobil angkutan gelap agar lolos penyekatan saat melintas di Jawa Tengah.
Baca juga: Tinjau Vaksinasi dan Posko Pasar Sehat di Kendal, Kapolda Jateng Sampaikan Ini
Hal itu terungkap dari hasil investigasi yang dilakukan oleh akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno.
Baca juga: Warga Ngawi Gempar! Benda Misterius Terjatuh dari Langit, Diduga Serpihan Pesawat
Stiker ilegal itu ditempel di kaca belakang travel gelap yang beroperasi di Jabodetabek agar lolos penyekatan saat mengantarkan penumpang ke Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy secara tegas menyampaikan bahwa tidak pernah membuat stiker tersebut untuk angkutan gelap maupun angkutan legal dengan tujuan untuk meloloskan saat masa penyekatan baik di tol maupun di jalur arteri.
Pihaknya akan menertibkan stiker tersebut yang menempel di kaca belakang mobil angkutan gelap. "Kami akan menertibkan stiker tersebut agar tidak disalahgunakan," ujarnya, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Tinjau Vaksinasi dan Posko Pasar Sehat di Kendal, Kapolda Jateng Sampaikan Ini
Hal itu terungkap dari hasil investigasi yang dilakukan oleh akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno.
Baca juga: Warga Ngawi Gempar! Benda Misterius Terjatuh dari Langit, Diduga Serpihan Pesawat
Stiker ilegal itu ditempel di kaca belakang travel gelap yang beroperasi di Jabodetabek agar lolos penyekatan saat mengantarkan penumpang ke Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy secara tegas menyampaikan bahwa tidak pernah membuat stiker tersebut untuk angkutan gelap maupun angkutan legal dengan tujuan untuk meloloskan saat masa penyekatan baik di tol maupun di jalur arteri.
Pihaknya akan menertibkan stiker tersebut yang menempel di kaca belakang mobil angkutan gelap. "Kami akan menertibkan stiker tersebut agar tidak disalahgunakan," ujarnya, Selasa (10/8/2021).
Lihat Juga :