Seluruh Pengelola Objek Wisata di Jabar Wajib Bentuk Gugus Tugas COVID-19
Selasa, 16 Juni 2020 - 10:21 WIB
loading...
Seluruh pengelola objek wisata di Provinsi Jawa Barat wajib membentuk Gugus Tugas COVID-19 serta menyiapkan protokol kesehatan guna menekan potensi penyebaran COVID-19.(Foto/SINDOphoto/Dok)
A
A
A
BANDUNG - Seluruh pengelola objek wisata di Provinsi Jawa Barat wajib membentuk Gugus Tugas COVID-19 serta menyiapkan protokol kesehatan guna menekan potensi penyebaran COVID-19.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar, Dedi Taufik mengatakan, pembentukan Gugus Tugas COVID-19 seiring rencana pembukaan objek wisata di seluruh Provinsi Jabar.
Menurutnya, pembukaan objek wisata dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada level kewaspadaan dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar secara (PSBB) Proporsional.
"Kemarin Bandung Barat sudah mulai membuka tempat destinasi, kemudian hotelnya. Kami melihat sampai sejauh mana kesiapan mereka, kesiapan antara industri pariwisata dengan para pengunjung," ujar Dedi di Bandung, Selasa (16/6/2020). (BACA JUGA: Sekjen MUI Sebut RUU HIP Bahayakan Masa Depan Eksistensi Negara)
Dedi menekankan, kedisiplinan pengelola wisata dan wisatawan dalam menerapkan protokol kesehatan amat krusial. Oleh karenanya, kehadiran Gugus Tugas COVID-19 dan penyiapan fasilitas penunjang protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan menjadi hal yang utama.
"Setiap destinasi wisata harus menyiapkan yang namanya manajemen gugus tugas, gugus tugas sektor kecil yang ada di destinasi. Kemudian menyiapkan tempat cuci tangan, masker, dan harus melakukan disinfektan dan menyediakan hand sanitizer," paparnya.
Meski begitu, Dedi mengatakan, untuk sementara waktu, seluruh destinasi wisata di Provinsi Jabar hanya diperbolehkan menerima kunjungan wisatawan lokal asal Jabar.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar, Dedi Taufik mengatakan, pembentukan Gugus Tugas COVID-19 seiring rencana pembukaan objek wisata di seluruh Provinsi Jabar.
Menurutnya, pembukaan objek wisata dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada level kewaspadaan dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar secara (PSBB) Proporsional.
"Kemarin Bandung Barat sudah mulai membuka tempat destinasi, kemudian hotelnya. Kami melihat sampai sejauh mana kesiapan mereka, kesiapan antara industri pariwisata dengan para pengunjung," ujar Dedi di Bandung, Selasa (16/6/2020). (BACA JUGA: Sekjen MUI Sebut RUU HIP Bahayakan Masa Depan Eksistensi Negara)
Dedi menekankan, kedisiplinan pengelola wisata dan wisatawan dalam menerapkan protokol kesehatan amat krusial. Oleh karenanya, kehadiran Gugus Tugas COVID-19 dan penyiapan fasilitas penunjang protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan menjadi hal yang utama.
"Setiap destinasi wisata harus menyiapkan yang namanya manajemen gugus tugas, gugus tugas sektor kecil yang ada di destinasi. Kemudian menyiapkan tempat cuci tangan, masker, dan harus melakukan disinfektan dan menyediakan hand sanitizer," paparnya.
Meski begitu, Dedi mengatakan, untuk sementara waktu, seluruh destinasi wisata di Provinsi Jabar hanya diperbolehkan menerima kunjungan wisatawan lokal asal Jabar.
Lihat Juga :