Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Tersangka Penipuan-TPPU, Kang Emil: Jangan Pamer Kekayaan
Sabtu, 12 Maret 2022 - 14:22 WIB
loading...
A
A
A
Doni Salmanan dikenal sebagai YouTuber yang suka bagi-bagi uang atau bantuan kepada masyarakat dan aksinya kerap direkam dan diunggah di dua channel pribadinya.
Baca juga: Penampakan Rumah dan Kantor Tersangka Doni Salmanan di Bandung Barat Sepi
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal berlapis.
Di antaranya Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Penampakan Rumah dan Kantor Tersangka Doni Salmanan di Bandung Barat Sepi
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal berlapis.
Di antaranya Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :