Tes PCR Dihapus, Disparbud KBB Minta Pengelola Wisata Antisipasi Naiknya Kunjungan

Sabtu, 12 Maret 2022 - 13:35 WIB
loading...
Tes PCR Dihapus, Disparbud...
Objek wisata di kawasan Lembang, KBB, harus mengantisipasi adanya lonjakan wisatawan seiring dengan pelonggaran dihapuskannya syarat tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik. Foto/Dok.MPI
A A A
BANDUNG BARAT - Kebijakan penghapusan syarat tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik dinilai bakal meningkatkan kembali angka kunjungan wisatawan. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022.

Di surat edaran dijelaskan bahwa tes PCR dan antigen dihapus bagi pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi udara, laut, darat. Baik itu menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api, antarkota, dari dan ke daerah di seluruh Indonesia. Baca juga: Petugas Gabungan Tes Covid-19 di Terminal Kampung Melayu, Warganet: Mangga Besar Pak



Hal tersebut yang diantisipasi oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang meminta agar pengelola objek wisata mempersiapkan diri. Mengingat daerah KBB khususnya Lembang menjadi salah satu destinasi favorit bagi wisatawan dari berbagai daerah di Indonesia untuk berlibur.

"Ini harus diantisipasi, adanya kelonggaran itu pasti akan meningkatkan jumlah wisatawan. Tapi, jangan sampai malah menimbulkan kerumunan," kata Kepala Disparbud KBB, Heri Partomo, Sabtu (12/3/2022).

Heri mengingatkan, para pengelola wisata harus memastikan para pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19 serta menghindari potensi kerumunan. Pihaknya pun dengan tim Satgas COVID-19 tetap akan melakukan pengawasan agar jangan terjadi pelanggaran prokes.

Namun, dirinya meyakini pengelola wisata di KBB bisa mengatasi hal tersebut karena telah berpengalaman selama dua tahun pandemi COVID-19. Selain itu, karakteristik wisata di KBB mayoritas wisata alam sehingga memungkinkan para pengunjung tak berkumpul di satu titik.

Meski ada regulasi penghapusan syarat tes PCR tehadap pelaku perjalanan, pengelola wisata tetap memakai regulasi PPKM Level 3 untuk membatasi jumlah pengunjung. Pada aturan itu maksimal pengunjung 25 peresen dari kapasitas tempat wisata. Baca juga: Tes Antigen dan PCR Dihapus, Jumlah Penumpang di Bandara Juanda Naik 15,9 Persen

"Kerumunan pasti ada, tetapi jangan sampai terjadi penumpukan, karena mengacu ke Inmendagri kapasitas kunjungan wisatawan selama PPKM Level 3 adalah 25 persen," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Kepala...
Pakar Hukum: Kepala Daerah Lampaui Kewenangan Jika Beri Sanksi Berlandaskan SE
Surat Edaran Sound Horeg...
Surat Edaran Sound Horeg di Jatim Terbit, Atur Tingkat Kebisingan
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Praktisi Hukum: Surat...
Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Imbas Laka Maut di Subang,...
Imbas Laka Maut di Subang, Pj Gubernur Jabar Keluarkan Edaran Study Tour Dilakukan di Wilayah Sendiri
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Desain Elegan Minimalis...
Desain Elegan Minimalis ASUS ROG Zephyrus G16 GU606 Nyaman untuk Kerja dan Gaming
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Berita Terkini
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
Infografis
Bukan Indonesia, Trump...
Bukan Indonesia, Trump Minta Pindahkan Warga Gaza ke Negara ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved