Jadi Pengedar Sabu Lintas Provinsi, Ibu Muda di Aceh Ini Dicokok Polisi
Selasa, 16 Juni 2020 - 10:09 WIB
loading...
A
A
A
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono mengatakan, penangkapan ini merupakan penangkapan dengan barang bukti narkotika jenis sabu terbesar sejak Polres Subulussalam diresmikan.
"Selain kedua tersangka, kepolisian juga telah mengantongi identitas pelaku lainya yang berinisial l yang merupakan pemasok barang haram tersebut dari luar Aceh," katanya, Selasa (16/6/2020). (BACA JUGA: Hari Ini Mal di Depok Kembali Dibuka, Bioskop dan Salon Masih Tutup)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara
"Selain kedua tersangka, kepolisian juga telah mengantongi identitas pelaku lainya yang berinisial l yang merupakan pemasok barang haram tersebut dari luar Aceh," katanya, Selasa (16/6/2020). (BACA JUGA: Hari Ini Mal di Depok Kembali Dibuka, Bioskop dan Salon Masih Tutup)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara
(vit)
Lihat Juga :