Jadi Pengedar Sabu Lintas Provinsi, Ibu Muda di Aceh Ini Dicokok Polisi

Selasa, 16 Juni 2020 - 10:09 WIB
loading...
Jadi Pengedar Sabu Lintas...
Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam, Aceh menciduk seorang ibu muda pengedar sabu antar provinsi. (Foto/Inews TV/Ropi)
A A A
ACEH - Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam, Aceh menciduk seorang ibu muda pengedar sabu antar provinsi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu siap edar seberat 69,31 gram.

Akibat perbuatanya tersangka terancam di penjara seumur hidup. Pelaku diketahui berinisial SB 29 tahun. Dia ditangkap berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi barang haram tersebut. (BACA JUGA: UAS: Kenapa RUU HIP Diusulkan saat Pandemi Corona, Ada Apa?)

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Aceh.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 69,31 gram. Sementara dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap SB, satu orang pengedar narkotika jenis sabu lainya berinisial IP 24 tahun juga berhasil diciduk di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Aceh.

Dari tangan pelaku IP, polisi berhasil mengamankan barang bukti delapan paket narkotika jenis sabu seberat 5,16 gram.

Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono mengatakan, penangkapan ini merupakan penangkapan dengan barang bukti narkotika jenis sabu terbesar sejak Polres Subulussalam diresmikan.

"Selain kedua tersangka, kepolisian juga telah mengantongi identitas pelaku lainya yang berinisial l yang merupakan pemasok barang haram tersebut dari luar Aceh," katanya, Selasa (16/6/2020). (BACA JUGA: Hari Ini Mal di Depok Kembali Dibuka, Bioskop dan Salon Masih Tutup)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
BNN Gerebek Apartemen...
BNN Gerebek Apartemen Jadi Laboratorium Sabu di Cisauk
Polda Metro Gagalkan...
Polda Metro Gagalkan Peredaran 24,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Orang Ditangkap
Anak dan Istri Teriak...
Anak dan Istri Teriak Histeris saat Roma Irama Ditangkap Polisi
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Lolos dari Hukuman Mati,...
Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara
Orang Tua ABK Fandi...
Orang Tua ABK Fandi Ramadhan ke Komisi III DPR: Saya Mohon Anak Saya Diberi Keadilan
Rekomendasi
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved