Sudahi Demo, Pemprov Jatim dan Sopir Truk ODOL Sepakati Empat Poin

Sabtu, 12 Maret 2022 - 05:25 WIB
loading...
Sudahi Demo, Pemprov Jatim dan Sopir Truk ODOL Sepakati Empat Poin
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak saat menggelar pertemuan dengan perwakilan GSJT. Foto/Lukman
A A A
SURABAYA - Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) berunjuk rasa di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim pada Jumat (11/3/2022). Mereka menuntut kejelasan aturan terkait truk Over Dimension Over Loading (ODOL).

Koordinator aksi GSJT Supriyono mengatakan, dalam aksi ini ada empat tuntutan. Pertama, protes karena masih adanya penindakan kepada armada angkutan barang, padahal sudah sesuai prosedur. Kedua, pihaknya meminta kejelasan soal uji kir truk.

Baca juga: Jatim Dapat Kuota 63 KK untuk Program Transmigrasi 2022 ke Kalimantan dan Sulawesi

Ketiga, para sopir meminta kebijakan tarif angkutan logistik, kepastian muatan, biaya pemotongan, dan keadilan saat penindakan di lapangan. GSJT juga mendesak revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang dianggap mendiskreditkan para sopir. "Keempat, kami meminta Dishub Jatim untuk menegur oknum yang menyimpang saat pelaksanaan uji kir angkutan barang," katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak usai menemui perwakilan GSJT mengatakan, aspirasi GSJT telah disampaikan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam bentuk surat. Kedua memberikan instruksi kepada seluruh bupati maupun wali kota di Jatim untuk mempermudah pemberlakukan uji KIR bagi sopir truk.

"Ibu gubernur telah bersurat ke Kemenhub terkait aturan yang diterapkan ODOL membuat sopir merasa tersudutkan. Kami harap Kemenhub segera merumuskan supaya teman-teman sopir bisa bekerja dengan baik," katanya.

Emil menambahkan, terkait penindakan bagi sopir truk ditiadakan. Namun, kata dia, ada catatan yang harus diperhatikan para sopir yakni tidak membahayakan dirinya sendiri dan pengguna kendaraan lain ketika berkendara. "Tidak ada penindakan apabila melampaui dimensi atau muatan. Ada batasan-batasan yang sudah dipahami," jelasnya.

Terkait penindakan, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman menegaskan bahwa disepakati tidak ada penindakan bagi sopir. Namun dengan catatan para sopir tidak membahayakan dirinya sendiri serta pengguna jalan lainnya.

Menurut Latif, per 1 Januari 2022 Polda Jatim telah menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas ODOL secara elektronik. "Kami tidak akan bersentuhan dengan masyarakat. Silakan masyarakat beraktivitas agar ekonomi terus bergerak untuk mendukung pembangunan di Jatim," pungkasnya.

Sementara pertemuan tersebut menyepakati empat poin. Antara lain :

1. Menyampaikan aspirasi berupa Surat kepada Kementerian Perhubungan RI yang memuat: Biaya/ongkos sopir kendaraan agar segera dilakukan pembahasan.
A. Usulan subsidi terkait dengan pemotongan kendaraan.
B. Jaminan muatan kepada pemilik kendaraan yang tidak melanggar ODOL.
C. Memberantas mafia ODOL dan SRUT, dengan menyamakan persepsi penindakan di lapangan.
D. Di dalam UU 22 Tahun 2009 bahwa sanksi penindakan diberikan kepada pengemudi dan pemilik kendaraan, maka diusulkan agar dilakukan revisi untuk sanksi penindakan diberikan kepada pemilik barang.

2. Menyampaikan instruksi kepada Bupati/Walikota se Jawa Timur sebagai berikut:
A. Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor di kabupaten/kota dapat dilayani dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Semua kendaraan dilayani untuk KIR bagi anggota Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT).
2. Numpang uji kendaraan diluar domisili kendaraan, dapat diberikan untuk kepentingan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, harus dilengkapi dengan rekomendasi dari domisili asal kendaraan.
B. Melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan bermotor pada saat melakukan uji kendaraan tentang pemberlakuan zero ODOL per 1 Januari 2023.
C. Akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Tim BPTD Wilayah XI Jawa Timur dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
3. Tidak ada penindakan oleh pihak Kepolisian, Dishub, dan BPTD sepanjang tidak membahayakan pengemudi dan pengguna jalan yang lainnya.
4. Tidak ada penindakan di jembatan timbang oleh BPTD, hanya sosialisasi terkait Zero ODOL.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1704 seconds (0.1#10.140)