DPRD Pastikan Tak Ada Wagub Sulsel Usai Konsultasi di Kemendagri
Jum'at, 11 Maret 2022 - 19:31 WIB
loading...
Pimpinan DPRD Sulsel saat melakukan konsultasi ke Kemendagri pada Jumat, (11/03/2022). Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Pimpinan DPRD Sulsel melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait dengan penetapan wakil Gubernur Sulsel pada, Jumat, (11/03/2022).
Pada konsultasi tersebut, hadir tiga Wakil Ketua DPRD Sulsel hadir yakni Syaharuddin Alrif, Ni'matullah dan Muzayyin Arif bersama Sekretaris DPRD Sulsel Muhammad Jabir.
Baca Juga: Andi Sudirman Sulaiman Resmi Menjabat Gubernur Sulsel Definitif
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah mengatakan konsultasi ini terkait peluang pengisian jabatan Wakil Gubernur (Wagub) Sulsel setelah pelantikan Andi Sudirman Sulaiman sebagai gubernur definitif. Konsultasi dilakukan kepada Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD di Kemendagri.
"Kesimpulannya, pengisian jabatan itu sudah tertutup ruangnya. Artinya Bapak Andi Sudirman Sulaiman akan menakhodai sendiri Pemerintah Provinsi Sulsel sampai tahun 2023," kata Ni'matullah melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, (11/03/2022).
Ulla sapaannya menjelaskan, karena berdasarkan pasal 176 UU No. 10 tahun 2016 dan pasal 23 PP No. 12 tahun 2018, bahwa pengisian jabatan kosong wakil gubernur, wakil bupati/walikota dapat dilakukan maksimal 18 bulan sebelum akhir masa jabatan. Dihitung dari lowongnya jabatan tersebut.
"Jadi, dihitung mulai kemarin tanggal 10 Maret 2022 ketika Pak Wagub (Andalan) dilantik menjadi gubernur definitif. Sementara, hasil simulasi kemendagri, terkait hal tersebut, maka diperoleh perhitungan bahwa tanggal 5 Maret 2022 itu waktu maksimal yang memungkinkan pengisian jabatan Wagub di Sulsel," ujarnya.
Pada konsultasi tersebut, hadir tiga Wakil Ketua DPRD Sulsel hadir yakni Syaharuddin Alrif, Ni'matullah dan Muzayyin Arif bersama Sekretaris DPRD Sulsel Muhammad Jabir.
Baca Juga: Andi Sudirman Sulaiman Resmi Menjabat Gubernur Sulsel Definitif
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah mengatakan konsultasi ini terkait peluang pengisian jabatan Wakil Gubernur (Wagub) Sulsel setelah pelantikan Andi Sudirman Sulaiman sebagai gubernur definitif. Konsultasi dilakukan kepada Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD di Kemendagri.
"Kesimpulannya, pengisian jabatan itu sudah tertutup ruangnya. Artinya Bapak Andi Sudirman Sulaiman akan menakhodai sendiri Pemerintah Provinsi Sulsel sampai tahun 2023," kata Ni'matullah melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, (11/03/2022).
Ulla sapaannya menjelaskan, karena berdasarkan pasal 176 UU No. 10 tahun 2016 dan pasal 23 PP No. 12 tahun 2018, bahwa pengisian jabatan kosong wakil gubernur, wakil bupati/walikota dapat dilakukan maksimal 18 bulan sebelum akhir masa jabatan. Dihitung dari lowongnya jabatan tersebut.
"Jadi, dihitung mulai kemarin tanggal 10 Maret 2022 ketika Pak Wagub (Andalan) dilantik menjadi gubernur definitif. Sementara, hasil simulasi kemendagri, terkait hal tersebut, maka diperoleh perhitungan bahwa tanggal 5 Maret 2022 itu waktu maksimal yang memungkinkan pengisian jabatan Wagub di Sulsel," ujarnya.
Lihat Juga :