Akui Berbuat Asusila, Oknum Perwira Polda Sulsel AKBP M Dipecat Tak Hormat

Jum'at, 11 Maret 2022 - 19:00 WIB
loading...
A A A
Sementara, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan selaku pimpinan penuntut menyatakan, dari rentetan proses penyelidikan serta keterangan tujuh orang saksi termasuk korban, sedangkan barang bukti berupa tissu dan alat kontrasepesi yang tersisa yang didapat dari pangkuan AKBP M sendri. Meski demikian AKBP Mustari masih enggan untuk mengakui perbuatannya.

"Dipersidangan tadi terduga pelanggar tidak mengakui perbuatannya, tapi itu hak terduga pelanggar dikarenakan tidak diambil sumpahnya. Sementara barang bukti itu hasil dari pengakuan pelanggar sehingga kita temukan dan diamanakan," bebernya.

Atas pengakuan tersebut pihak penuntut serta Pimpinan sidang malah berkeyakinan akan pelanggaran kode etik yang dilakukan AKBP M terjadi mulai dari periode Oktober 2021 hingga Februari 2022.

"Demikian penuntut kami dan alhamdulillah pimpinan sidang sepakat dengan kami sehingga pimpinan sidang berkeyakinan dengan saksi yang ada, bukti yang ada, dengan runtutan proses penyelidikan yang ada, maka pimpinan sidang berkeyakinan mengetuk palu bahwa yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dengan sangsi bersangkutan sangsi yang tidak administrasi sebagai perbuatan tercelah sedangkan sangsi administrasinya d direkomendasikan pemberentian tidak dengan hormat (PTDH)," tuturnya.

Baca Juga: AKBP M Diduga Jadikan IS Gadis di Bawah Umur Pemuas Nafsu Seks

"Jadi tidak mungkin pidana kode etik itu diberhentikan dengan hormat, pelanggar kode etik harus diberhentikan dengan tidak hormat, " sambung Agoeng.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
GPPMI Dukung Langkah...
GPPMI Dukung Langkah Kapolri Transparan Tangani Kasus Oknum Brimob Tual
Oknum Brimob yang Aniaya...
Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual Dipecat
3 Pelanggaran Eks Kapolres...
3 Pelanggaran Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra yang Berujung Pemecatan
Motif Tersangka Admin...
Motif Tersangka Admin Grup Facebook Cinta Sedarah, Berfantasi dengan Tante
Perawat di Cirebon Diduga...
Perawat di Cirebon Diduga Berbuat Asusila, Polisi Periksa 6 Saksi
1 Anggota Brimob Polda...
1 Anggota Brimob Polda Aceh Gabung Tentara Rusia Perangi Ukraina
Bareskrim: Manipulasi...
Bareskrim: Manipulasi Foto Asusila lewat Grok AI Dapat Dipidana
Profil Vadel Badjideh...
Profil Vadel Badjideh dan Perjalanan Kariernya sebelum Divonis 9 Tahun Penjara
Rekomendasi
Trump: Syarat Arab Saudi...
Trump: Syarat Arab Saudi Miliki Program Nuklir Harus Akui Negara Israel
Iran Nyatakan Pangkalan...
Iran Nyatakan Pangkalan Inggris Target Sah, Tentara London Siaga 24 Jam
AI Buatan China Meraih...
AI Buatan China Meraih Skor Sempurna di Olimpiade Matematika Dunia
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved