Pemkab Sidrap Konsultasi Penyusunan Aturan Satu Data Indonesia ke Pemprov
Jum'at, 11 Maret 2022 - 17:35 WIB
loading...
Suasana pertemuan konsultasi Pemkab Sidrap dan Biro Hukum Pemprov Sulsel, Jumat (11/3/2022). Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Pemkab Sidrap melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Sulsel di Kantor Gubernur, Jumat (11/3/2022). Konsultasi dilakukan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Satu Data Indonesia.
Pertemuan dipimpin Kabag Perundang-undangan Kabupaten/Kota Pemprov Sulsel , Raodah. Dihadiri Inspektur Kabupaten Sidrap, Rohady Ramadhan serta Kabag Hukum Setda Sidrap, Andi Kaimal.
Baca juga:Warga Sidrap Minta Ada Sanksi Tegas Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes DJ Una
Kabag Hukum Sidrap, Andi Kaimal, mengatakan, pihaknya melakukan konsultasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia.
"Kami meminta masukan Biro Hukum Provinsi Sulsel menyangkut penulisan, administrasi dan hal lain dalam ranperbup ini," jelasnya, Jumat (11/3/2022).
Sekadar diketahui, Peraturan Satu Data Indonesia memberi acuan pelaksanaan dan pedoman bagi perangkat daerah, serta mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan mudah diakses.
Baca juga:BPKP Sulsel Puji Pengelolaan Keuangan Pemkab Sidrap
"Selain mendorong keterbukaan dan transparansi data, juga mendukung sistem statistik nasional sesuai dengan perundang-undangan," ujar Andi Kaimal.
Kegiatan tersebut dihadiri Kadis Biciptapera Abdul Rasyid, Sekretaris BKAD, Sahabuddin, Sekretaris Dinas Kominfo Andi Alauddin Kerrang, Kabid Humas IKP Kominfo Anwar D Nurdin, Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Bappelitbangda Herwin, dan Kabid Perencanaan Perekonomian, SDA dan Pembangunan Manusia, Nasrah Anitasari Rasyid.
Pertemuan dipimpin Kabag Perundang-undangan Kabupaten/Kota Pemprov Sulsel , Raodah. Dihadiri Inspektur Kabupaten Sidrap, Rohady Ramadhan serta Kabag Hukum Setda Sidrap, Andi Kaimal.
Baca juga:Warga Sidrap Minta Ada Sanksi Tegas Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes DJ Una
Kabag Hukum Sidrap, Andi Kaimal, mengatakan, pihaknya melakukan konsultasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia.
"Kami meminta masukan Biro Hukum Provinsi Sulsel menyangkut penulisan, administrasi dan hal lain dalam ranperbup ini," jelasnya, Jumat (11/3/2022).
Sekadar diketahui, Peraturan Satu Data Indonesia memberi acuan pelaksanaan dan pedoman bagi perangkat daerah, serta mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan mudah diakses.
Baca juga:BPKP Sulsel Puji Pengelolaan Keuangan Pemkab Sidrap
"Selain mendorong keterbukaan dan transparansi data, juga mendukung sistem statistik nasional sesuai dengan perundang-undangan," ujar Andi Kaimal.
Kegiatan tersebut dihadiri Kadis Biciptapera Abdul Rasyid, Sekretaris BKAD, Sahabuddin, Sekretaris Dinas Kominfo Andi Alauddin Kerrang, Kabid Humas IKP Kominfo Anwar D Nurdin, Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Bappelitbangda Herwin, dan Kabid Perencanaan Perekonomian, SDA dan Pembangunan Manusia, Nasrah Anitasari Rasyid.
(luq)
Lihat Juga :