Pemkab Sidrap Konsultasi Penyusunan Aturan Satu Data Indonesia ke Pemprov

Jum'at, 11 Maret 2022 - 17:35 WIB
loading...
Pemkab Sidrap Konsultasi Penyusunan Aturan Satu Data Indonesia ke Pemprov
Suasana pertemuan konsultasi Pemkab Sidrap dan Biro Hukum Pemprov Sulsel, Jumat (11/3/2022). Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Pemkab Sidrap melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Sulsel di Kantor Gubernur, Jumat (11/3/2022). Konsultasi dilakukan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Satu Data Indonesia.

Pertemuan dipimpin Kabag Perundang-undangan Kabupaten/Kota Pemprov Sulsel , Raodah. Dihadiri Inspektur Kabupaten Sidrap, Rohady Ramadhan serta Kabag Hukum Setda Sidrap, Andi Kaimal.

Baca Juga: Biro Hukum Provinsi Sulsel
Sekadar diketahui, Peraturan Satu Data Indonesia memberi acuan pelaksanaan dan pedoman bagi perangkat daerah, serta mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan mudah diakses.

Baca juga:BPKP Sulsel Puji Pengelolaan Keuangan Pemkab Sidrap

"Selain mendorong keterbukaan dan transparansi data, juga mendukung sistem statistik nasional sesuai dengan perundang-undangan," ujar Andi Kaimal.

Kegiatan tersebut dihadiri Kadis Biciptapera Abdul Rasyid, Sekretaris BKAD, Sahabuddin, Sekretaris Dinas Kominfo Andi Alauddin Kerrang, Kabid Humas IKP Kominfo Anwar D Nurdin, Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Bappelitbangda Herwin, dan Kabid Perencanaan Perekonomian, SDA dan Pembangunan Manusia, Nasrah Anitasari Rasyid.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0995 seconds (0.1#10.140)