Pemkab Sidrap Konsultasi Penyusunan Aturan Satu Data Indonesia ke Pemprov
Jum'at, 11 Maret 2022 - 17:35 WIB
loading...
Suasana pertemuan konsultasi Pemkab Sidrap dan Biro Hukum Pemprov Sulsel, Jumat (11/3/2022). Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Pemkab Sidrap melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Sulsel di Kantor Gubernur, Jumat (11/3/2022). Konsultasi dilakukan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Satu Data Indonesia.
Pertemuan dipimpin Kabag Perundang-undangan Kabupaten/Kota Pemprov Sulsel , Raodah. Dihadiri Inspektur Kabupaten Sidrap, Rohady Ramadhan serta Kabag Hukum Setda Sidrap, Andi Kaimal.
Baca juga:Warga Sidrap Minta Ada Sanksi Tegas Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes DJ Una
Kabag Hukum Sidrap, Andi Kaimal, mengatakan, pihaknya melakukan konsultasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia.
"Kami meminta masukan Biro Hukum Provinsi Sulsel menyangkut penulisan, administrasi dan hal lain dalam ranperbup ini," jelasnya, Jumat (11/3/2022).
Pertemuan dipimpin Kabag Perundang-undangan Kabupaten/Kota Pemprov Sulsel , Raodah. Dihadiri Inspektur Kabupaten Sidrap, Rohady Ramadhan serta Kabag Hukum Setda Sidrap, Andi Kaimal.
Baca juga:Warga Sidrap Minta Ada Sanksi Tegas Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes DJ Una
Kabag Hukum Sidrap, Andi Kaimal, mengatakan, pihaknya melakukan konsultasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia.
"Kami meminta masukan Biro Hukum Provinsi Sulsel menyangkut penulisan, administrasi dan hal lain dalam ranperbup ini," jelasnya, Jumat (11/3/2022).
Lihat Juga :