Pemuda Biadab Bacok Kiai Tengah Khusuk Zikir di Musalah, Begini Kronologinya
Jum'at, 11 Maret 2022 - 00:11 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Biadab! Seorang Kiai Dibacok saat Khusyuk Wiridan di Musala
Menurut Ibrahim, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 juncto 53 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi di lingkungan sekitar, polisi memastikan bahwa pelaku memiliki paham yang berbeda.
Hal itu diperkuat oleh hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Perbedaan paham membuat pelaku merasa terganggu oleh aktivitas zikir yang dilakukan korban dan kerap dihadiri banyak orang.
"Menurut tersangka, wirid bertentangan dengan fikih yang dia pahami dan pelaku menganggapnya sebagai pesugihan, jadi ini paham yang keliru paham yang dimiliki oleh tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo.
"Motif kejahatannya karena merasa terganggu aktivitas zikir di malam hari dengan mendatangkan banyak orang," tandasnya.
Menurut Ibrahim, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 juncto 53 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi di lingkungan sekitar, polisi memastikan bahwa pelaku memiliki paham yang berbeda.
Hal itu diperkuat oleh hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Perbedaan paham membuat pelaku merasa terganggu oleh aktivitas zikir yang dilakukan korban dan kerap dihadiri banyak orang.
"Menurut tersangka, wirid bertentangan dengan fikih yang dia pahami dan pelaku menganggapnya sebagai pesugihan, jadi ini paham yang keliru paham yang dimiliki oleh tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo.
"Motif kejahatannya karena merasa terganggu aktivitas zikir di malam hari dengan mendatangkan banyak orang," tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :