Sidang Korupsi RTH Kota Bandung, Jaksa KPK Sebut Nama-nama Penerima Aliran Dana
Senin, 15 Juni 2020 - 22:34 WIB
loading...
A
A
A
Menurut jaksa, terdakwa selaku pengguna anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup RTH Kota Bandung anggaran 2012, menentukan nilai transaksi nilai ganti rugi pengadaan tanah melebihi nilai transaksi sebenarnya tanpa musyawarah secara langsung dengan pemilik tanah.
"Melainkan dengan makelar dalam hal ini Dadang Suganda dan melaksanakan pembayaran tanah bukan kepada pemiliknya. Kemudian, mengakomodir permintaan keuntungan berkaitan rencana keikutsertaan anggota DPRD Kota Bandung. Lalu mengusulkan perubahan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk RTH dengan mengambil dana yang dialokasikan untuk pengadaan tanah untuk perluasan rumah RSUD Kota Bandung," tandas jaksa Chaerudin.
Sementara itu, Rizky, penasihat hukum terdakwa Kadar Selamat mengatakan, kliennya akan mengajukan justice colabulator (JC) ke KPK. Terdakwa Kadar akan membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi RTH di persidangan nanti. “Klien kami sudah siap menjadi JC dan akan buka semua fakta-fakta yang ada dalam kasus ini,” kata Rizky.
Apakah nanti akan diungkap pula para pejabat Pemkot dan DPRD Kota Bandung yang terlibat, Rizky tidak menyatakan secara gamblang. Namun dia memastikan, Kadar Selamaat telah bertekad akan buka-bukaan dalam kasus ini.
“Yang jelas, apa yang klien kami ketahui baik itu pejabat, atau jumlah uang yang dinikmatinya akan dibuka dipersidangan,” ujar Rizky.
Karena itu, Rizky dan juga penasihat hukum lainnya meminta majelis hakim dan jaksa KPK agar menghadirkan para terdakwa di persidangan. Karena saat sidang dakwaan terdakwa tidak dihadirkan dan persidangan dilakukan melalui video conference.
Menurut Rizky, sesuai aturan, pengajuan JC dilakukan dengan konsekuensi kesiapan untuk mengkaui perbuatan, bekerja sama dengan penegak hukum, siap mengungkap dan mengurai peristiwa, fakta yang diketahui saat tindak pidana tersebut terjadi.
"Melainkan dengan makelar dalam hal ini Dadang Suganda dan melaksanakan pembayaran tanah bukan kepada pemiliknya. Kemudian, mengakomodir permintaan keuntungan berkaitan rencana keikutsertaan anggota DPRD Kota Bandung. Lalu mengusulkan perubahan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk RTH dengan mengambil dana yang dialokasikan untuk pengadaan tanah untuk perluasan rumah RSUD Kota Bandung," tandas jaksa Chaerudin.
Sementara itu, Rizky, penasihat hukum terdakwa Kadar Selamat mengatakan, kliennya akan mengajukan justice colabulator (JC) ke KPK. Terdakwa Kadar akan membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi RTH di persidangan nanti. “Klien kami sudah siap menjadi JC dan akan buka semua fakta-fakta yang ada dalam kasus ini,” kata Rizky.
Apakah nanti akan diungkap pula para pejabat Pemkot dan DPRD Kota Bandung yang terlibat, Rizky tidak menyatakan secara gamblang. Namun dia memastikan, Kadar Selamaat telah bertekad akan buka-bukaan dalam kasus ini.
“Yang jelas, apa yang klien kami ketahui baik itu pejabat, atau jumlah uang yang dinikmatinya akan dibuka dipersidangan,” ujar Rizky.
Karena itu, Rizky dan juga penasihat hukum lainnya meminta majelis hakim dan jaksa KPK agar menghadirkan para terdakwa di persidangan. Karena saat sidang dakwaan terdakwa tidak dihadirkan dan persidangan dilakukan melalui video conference.
Menurut Rizky, sesuai aturan, pengajuan JC dilakukan dengan konsekuensi kesiapan untuk mengkaui perbuatan, bekerja sama dengan penegak hukum, siap mengungkap dan mengurai peristiwa, fakta yang diketahui saat tindak pidana tersebut terjadi.
(awd)
Lihat Juga :