Oknum Pengajar yang Cabuli 12 Santri di OKI Divonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 09 Maret 2022 - 12:47 WIB
loading...
Oknum Pengajar yang...
RP (19), oknum tenaga pengajar di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, yang mencabuli 12 santrinya divonis tujuh tahun penjara.(Ist)
A A A
KAYU AGUNG - RP (19), oknum tenaga pengajar di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, yang mencabuli 12 santrinya divonis tujuh tahun penjara.

Dalam sidang secara virtual, majelis hakim yang diketuai langsung Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Tira Tirtona memvonis terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 8 tahun penjara, denda Rp2 miliar dan subsider 6 bulan.

"Terdakwa melanggar Pasal 82 ayat 1, 2,4, Jo Pasal 76 huruf E UU No 17 tahun 2016. Tentang penetapan PRU tahun 2016, perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002, dan perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman 15 sampai 20 tahun," ujar Tira, Selasa (8/3/2022).

Usai mendengar vonis tersebut, terdakwa langsung merespon vonis hakim dengan meminta agar hukumannya tersebut diringankan. "Saya mohon keringan yang mulia,"ucap terdakwa.

Diketahui, penangkapan terhadap RP dilakukan Satreskrim Polres OKI berdasarkan laporan dari orang tua korban, Rabu (17/11/2021) lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Al-Hamidiyah Innovation...
Al-Hamidiyah Innovation Showcase 2026: Ajang Inovasi dan Kreativitas Generasi Masa Depan
Ponpes Darul Amanah...
Ponpes Darul Amanah Kendal Raih Penghargaan Digitalisasi Pesantren Terbaik di Indonesia
Di Hadapan Ribuan Pengasuh...
Di Hadapan Ribuan Pengasuh Ponpes, KH Imam Jazuli Dorong Pesantren Lakukan Perubahan
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Mengenal Gareth Morgan:...
Mengenal Gareth Morgan: di Balik Metafora Organisme Pesantren
PBNU: Iduladha 2026...
PBNU: Iduladha 2026 Jadi Pengingat Kemanusiaan di Tengah Dunia yang Terluka
Rekomendasi
Presiden China Xi Jinping...
Presiden China Xi Jinping akan Kunjungi Korea Utara Pekan Depan
IHSG Kembali Babak Belur...
IHSG Kembali Babak Belur Siang Ini, Nyungsep 2,53% ke 5.692
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Berita Terkini
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved