Angkut Kayu Illegal Logging di Kobar, 2 Orang Ditangkap Polisi
Senin, 07 Maret 2022 - 17:33 WIB
loading...
A
A
A
Dia menerangkan, dua tersangka, ditangkap, Rabu (2/3/2022) sekira pukul 23.10 WIB. Keduanya adalah sopir truk berinisial FK dan AR. Kedua tersangka membawa kayu log tersebut diperoleh dari Desa Penyombaan, Kecamatan Arut Utara.
Baca juga: Enrekang Mencekam! Ratusan Warga Duduki Lahan Trans Sulawesi, Serang Polisi dengan Batu dan Kayu
"Kayu tersebut dibeli dari masyarakat di Arut Utara kemudian mau dijual kembali ke masyarakat di Pangkalan Banteng,” ungkapnya.
Bayu menambahkan, barang bukti yang diamankan dua unit truk roda enam dan 60 batang kayu log. Kedua tersangka dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Enrekang Mencekam! Ratusan Warga Duduki Lahan Trans Sulawesi, Serang Polisi dengan Batu dan Kayu
"Kayu tersebut dibeli dari masyarakat di Arut Utara kemudian mau dijual kembali ke masyarakat di Pangkalan Banteng,” ungkapnya.
Bayu menambahkan, barang bukti yang diamankan dua unit truk roda enam dan 60 batang kayu log. Kedua tersangka dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :