Menara Pemantau di Bengkulu Dirobohkan, Plt Kadis PUPR: Jika Direhab Habiskan Rp14 Miliar
Senin, 07 Maret 2022 - 13:58 WIB
loading...
A
A
A
Jika menara pemantau direhab, terang Tejo, dibutuhkan anggaran dana tidak kurang dari Rp14 miliar. Sementara jika dibongkar maka membutuhkan anggaran dana tidak sampai dari Rp5 Miliar.
"Kalau direhab biayanya mencapai Rp14 miliar. Kalau dibongkar biayanya tidak sampai Rp5 miliar. Ini perlu kajian mendalam setelah ada penghapusan aset. Saya pikir bangunan yang ada di bagian bawah itu bisa dimanfaatkan. Usulan masyarakat bagian bawah itu bisa jadi alun-alun," kata Tejo.
Baca juga: Mubazir! Menara Pemantau Senilai Rp34 Miliar di Bengkulu Bakal Dirobohkan
Rencana pembongkaran menara pemantau itu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, telah memasang warning line (garis peringatan) bertuliskan, 'Dilarang Masuk & Beraktivitas di Area View Tower karena Kondisi Bangunan Berbahaya untuk Keselamatan', pada Sabtu 5 Maret 2022.
Pemasangan garis peringatan di area bangunan yang berdiri sejak tahun 2012 dengan dilengkapi fasilitas lift tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil kajian kelayakan untuk dilakukan pembongkaran yang dianggap tak layak dan sudah membahayakan.
Pemasangan garis peringatan tersebut upaya dari pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi sampai proses pembongkaran dilakukan.
Dari pantauan jurnalis MNC Portal Indonesia (MPI) di lokasi, pemasangan spanduk itu terdapat di bagian depan, belakang, kiri dan kanan yang dijadikan pintu masuk menuju view tower. Tidak hanya itu, pemasangan spanduk itu terdapat di bagian dinding menara pemantau.
"Kalau direhab biayanya mencapai Rp14 miliar. Kalau dibongkar biayanya tidak sampai Rp5 miliar. Ini perlu kajian mendalam setelah ada penghapusan aset. Saya pikir bangunan yang ada di bagian bawah itu bisa dimanfaatkan. Usulan masyarakat bagian bawah itu bisa jadi alun-alun," kata Tejo.
Baca juga: Mubazir! Menara Pemantau Senilai Rp34 Miliar di Bengkulu Bakal Dirobohkan
Rencana pembongkaran menara pemantau itu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, telah memasang warning line (garis peringatan) bertuliskan, 'Dilarang Masuk & Beraktivitas di Area View Tower karena Kondisi Bangunan Berbahaya untuk Keselamatan', pada Sabtu 5 Maret 2022.
Pemasangan garis peringatan di area bangunan yang berdiri sejak tahun 2012 dengan dilengkapi fasilitas lift tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil kajian kelayakan untuk dilakukan pembongkaran yang dianggap tak layak dan sudah membahayakan.
Pemasangan garis peringatan tersebut upaya dari pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi sampai proses pembongkaran dilakukan.
Dari pantauan jurnalis MNC Portal Indonesia (MPI) di lokasi, pemasangan spanduk itu terdapat di bagian depan, belakang, kiri dan kanan yang dijadikan pintu masuk menuju view tower. Tidak hanya itu, pemasangan spanduk itu terdapat di bagian dinding menara pemantau.
Lihat Juga :