Polisi Masih Dalami Dugaan Pelanggaran Prokes saat Dj Una Manggung di Sidrap

Minggu, 06 Maret 2022 - 22:07 WIB
loading...
Polisi Masih Dalami Dugaan Pelanggaran Prokes saat Dj Una Manggung di Sidrap
Jajaran Polres Sidrap masih mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes), saat Disk Jockey (DJ) Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una manggung di The Real Resto & Cafe. Foto: Istimewa
A A A
SIDRAP - Jajaran Polres Sidrap masih mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes), saat Disk Jockey (DJ) Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una manggung di The Real Resto & Cafe, Kabupaten Sidrap.

"Masih ditindkalanjuti oleh kapolres (Sidrap)," singkat Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suarta kepada Sindonews.com, Minggu (6/3/2022).



Ia mengatakan, pihak kepolisian telah melarang adanya kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan karena peningkatan Covid-19 .

"Izin keramaian semasa Covid-19 sudah dilarang oleh pimpinan untuk mengumpulkan massa," ujarnya.

Lebih lanjut kata dia, di masa pandemi sekarang ini, setiap pelaksanaan kegiatan harus sepengetahuan dan izin kegiatannya dari Satgas COVID-19 .

Diketahui, aksi manggung mantan istri dari Irsan Ramadhan tersebut juga terlihat tidak mengenakan masker. Bahkan dirinya tetap fokus pada aksi panggungnya, sembari menerima saweran berupa gelang emas dan juga uang sejumlah Rp84,5 juta.

Dalam video yang beredar, di media sosial tampak DJ Una mengenakan busana berwarna hijau saat beraksi di sebuah panggung. Terlihat pula penonton di depan panggung melemparkan uang saweran

Sejumlah orang lainnya memungut uang-uang saweran tersebut. Sementara DJ Una tetap fokus dengan penampilannya membawakan lagu untuk penonton.



Sampai saat ini belum ada kejelasan terkait kegiatan yang melabrak aturan PPKM Level 3 di Kabupaten Sidrap. Bahkan kafe yang ada dalam video akan terancam sanksi tegas bila terbukti dengan adanya kegiatan tersebut.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.6109 seconds (0.1#10.140)