LaNyalla Minta Kepala Daerah Serius Respons Laporan Mafia Bansos

Minggu, 06 Maret 2022 - 20:14 WIB
loading...
LaNyalla Minta Kepala...
Ketua DPD RI saat bertemu dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Hotel Empire Ballroom, Surabaya, Jawa timur, (20/2/2022) lalu. Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta kepala daerah merespons serius laporan warga mengenai dugaan mafia bantuan sosial (bansos).

Di Surabaya, masyarakat penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diwajibkan membeli barang di toko/warung tertentu. Jika tidak ikuti arahan, maka diancam bakal dicoret dari daftar penerima ke depannya.



"Saya sangat sesalkan hal itu. Sebab, di tengah kesusahan masyarakat masih ada saja yang berprilaku serakah. Tak seharusnya warga kurang mampu penerima bantuan dimanfaatkan untuk obyek mengeruk keuntungan. Oknum-oknum ini harus ditindak tegas," tukas LaNyalla, Minggu (6/3/2022).

Untungnya hal tersebut berhasil dibongkar oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. LaNyalla pun memberikan apresiasi.

"Saya minta kasus mafia bansos ini diusut lebih jauh lagi. Bisa jadi masih ada keterkaitan dengan mafia-mafia di daerah lain. Makanya kepala daerah di tempat lain juga harus memerhatikan modus seperti ini," ucap LaNyalla yang sedang reses di Jawa Timur.

LaNyalla menyorot modus operandi para mafia, yakni penerima bantuan diwajibkan membeli sembako dengan sistem paketan di warung yang sudah ditunjuk. Hal ini justru bisa menganggu pemulihan ekonomi.



"Karena seharusnya para penerima bansos membelanjakan uangnya di warung manapun, sehingga terjadi transaksi dan pergerakan ekonomi. Kalau harus ke satu tempat, artinya pergerakan ekonomi dikuasai sekelompok orang dan ini sangat berbahaya," paparnya lagi.

Kepada warga masyarakat dimanapun, LaNyalla mengimbau untuk tidak segan melapor jika mengalami hal yang sama.

"Sekali lagi saya minta para kepala daerah untuk menindaklanjuti laporan warganya dan libatkan juga aparat berwajib," tegasnya.



Bansos BPNT dari Kementerian Sosial ini diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Penerima mendapatkan uang tunai Rp 200.000 per bulan. Masing-masing penerima berhak mendapat Rp600.000 dalam sekali pencairan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1819 seconds (0.1#10.140)