Pembahasan 9 Raperda di Kobar Berjalan Lancar
Minggu, 06 Maret 2022 - 09:39 WIB
loading...
Sejauh ini proses pembahasan sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng berjalan lancar. iNews TV/Sigit
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Sejauh iniproses pembahasan sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda)di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng berjalan lancar.
Sebelumnya, pada Selasa, 22 Feburari 2022, DPRD Kobar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil rapat gabungan komisi-komisi terhadap sembilan Raperda,dan sesuai dengan hasil rapat gabungan komisi bahwa ada sejumlah penyempurnaan terhadap sembilan Raperda.
"Sesuai dengan mekanisme bahwa proses pembahasan usulan Raperda dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, maupun usulan inisiatif DPRD ini telah dijalankan sesuai ketentuan," kataAnggota DPRD Kobar Wanti Septia Utami, Minggu 6 Maret 2022.
Dalam pembahasan sembilan Raperda yakni Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Perubahan kedua atas Perda No 3 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, Raperda berkaitan perubahan kedua atas perda no 5 tahun 2011 terkait retribusi pelayanan persampahan, Raperda perubahan kedua atas perda no 14 tahun 2014 tentang retribusi pelayanan kesehatan dan laboratorium daerah.
Kemudian, Raperda Perubahan berkaitan dengan tera ulang, Raperda Restribusi penggunaan tenaga kerja Asing dan Ranperda, pencabutan Perda Nomor 6 tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah, aneka usaha dan Perda No 17 tentang pembentukan lembaga penyiaran Marunting Batu Aji.
Sebelumnya, pada Selasa, 22 Feburari 2022, DPRD Kobar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil rapat gabungan komisi-komisi terhadap sembilan Raperda,dan sesuai dengan hasil rapat gabungan komisi bahwa ada sejumlah penyempurnaan terhadap sembilan Raperda.
"Sesuai dengan mekanisme bahwa proses pembahasan usulan Raperda dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, maupun usulan inisiatif DPRD ini telah dijalankan sesuai ketentuan," kataAnggota DPRD Kobar Wanti Septia Utami, Minggu 6 Maret 2022.
Dalam pembahasan sembilan Raperda yakni Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Perubahan kedua atas Perda No 3 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, Raperda berkaitan perubahan kedua atas perda no 5 tahun 2011 terkait retribusi pelayanan persampahan, Raperda perubahan kedua atas perda no 14 tahun 2014 tentang retribusi pelayanan kesehatan dan laboratorium daerah.
Kemudian, Raperda Perubahan berkaitan dengan tera ulang, Raperda Restribusi penggunaan tenaga kerja Asing dan Ranperda, pencabutan Perda Nomor 6 tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah, aneka usaha dan Perda No 17 tentang pembentukan lembaga penyiaran Marunting Batu Aji.
Lihat Juga :